Nipu Warga, Pegawai BUMD Badung Diciduk
Lima Korban Dijanjikan jadi Pegawai BUMD, Kerugian Ratusan Juta
Pelaku berpura-pura bisa membantu korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM. Setelah setahun berlalu, korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
MANGUPURA, NusaBali
Oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badung, I Made Arjana, 41 diringkus aparat Polsek Abiansemal, Rabu (27/10). Made Arjana berurusan dengan polisi karena dugaan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta. Modusnya, menjanjikan jadi pegawai BUMD dengan membayar ratusan juta.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Kamis (28/10) mengungkapkan aksi penipuan yang dilakukan oleh pria asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan berhasil merekrut 5 orang korban. Terakhir dia merekrut I Made Mudita, 42.
Korban Made Mudita diimingi jadi pegawai BUMD Badung dengan menyetorkan uang Rp Rp 110 juta. Uang tersebut diserahkan korban di Depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, 24 Febuari 2020 pukul 10.00 Wita.
"Pelaku berpura-pura bisa membantu korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM. Setelah setahun berlalu, korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja. Akhirnya korban memilih untuk lapor ke Polsek Abiansemal 27 Oktober 2021," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan dari korban, aparat Polsek Abiansemal langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra langsung meringkus tersangka di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan.
Tersangka bersama barang bukti berupa 3 lembar kwitansi penyerahan uang dan selembar surat pernyataan penyerahan uang dibawa ke Mapolsek Abiansemal untuk dimintai keterangan. Kepada polisi tersangka mengaku telah menerima uang dari korban sebanyak Rp 110 juta. Selain itu tersangka juga mengaku ada 4 korban lainnya yang ditipu.
Pengakuan dari tersangka juga bahwa uang hasil penipuan itu sebagian dipakai untuk oprasi sesar kelahiran anaknya. Sebagian lainnya untuk biaya berobat istrinya serta untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Empat tersangka lainnya juga ditipu dengan modus yang sama. Kita masih dalami keterangannya. Termasuk apakah ada orang dalam yang mengendalikannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. *pol
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Kamis (28/10) mengungkapkan aksi penipuan yang dilakukan oleh pria asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan berhasil merekrut 5 orang korban. Terakhir dia merekrut I Made Mudita, 42.
Korban Made Mudita diimingi jadi pegawai BUMD Badung dengan menyetorkan uang Rp Rp 110 juta. Uang tersebut diserahkan korban di Depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, 24 Febuari 2020 pukul 10.00 Wita.
"Pelaku berpura-pura bisa membantu korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM. Setelah setahun berlalu, korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja. Akhirnya korban memilih untuk lapor ke Polsek Abiansemal 27 Oktober 2021," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan dari korban, aparat Polsek Abiansemal langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra langsung meringkus tersangka di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan.
Tersangka bersama barang bukti berupa 3 lembar kwitansi penyerahan uang dan selembar surat pernyataan penyerahan uang dibawa ke Mapolsek Abiansemal untuk dimintai keterangan. Kepada polisi tersangka mengaku telah menerima uang dari korban sebanyak Rp 110 juta. Selain itu tersangka juga mengaku ada 4 korban lainnya yang ditipu.
Pengakuan dari tersangka juga bahwa uang hasil penipuan itu sebagian dipakai untuk oprasi sesar kelahiran anaknya. Sebagian lainnya untuk biaya berobat istrinya serta untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Empat tersangka lainnya juga ditipu dengan modus yang sama. Kita masih dalami keterangannya. Termasuk apakah ada orang dalam yang mengendalikannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar