Terlibat Kasus Pedofilia, Aussie Dicekal Masuk Bali
Selama Januari 2017, dua warga negara Australia dicekal masuk Bali karena diduga terlibat kasus pedofilia.
MANGUPURA, NusaBali
Pihak Imigrasi Ngurah Rai kembali memulangkan seorang wisatawan asal Australia, Daniel Bryan Wilson, 23, sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (27/1) tengah malam. Pria pemegang passport bernomor PA2253260 dipulangkan lantaran ditengarai terlibat dalam kasus pedofilia di negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto, menjelaskan, pencekalan pria kelahiran 8 April 1994 ini setelah mendapati nama yang bersangkutan masuk dalam daftar yang harus ditolak saat masuk Bali. Pasalnya, wisman itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di negaranya. Sehingga, sesuai aturan, bahwa wisman yang terlibat kasus pedofilia ataupun kejahatan lainnya, pihak Imigrasi memiliki kewenangan untuk menolak mereka masuk
“Untuk penolakan seperti ini memang sudah sering dilakukan oleh pihak kami. Karena pada dasarnya kami sudah pegang semua data yang terlibat kasus. Ya, setidaknya dalam kasus pedofilia ini kami tindak tegas dengan memulangkannya,” ujar Ari, Minggu (29/1) siang.
Dijelaskannya, pria berkewarganegaraan Australia ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Jumat (27/1) sekitar pukul 23.40 Wita. Pria pemilik paspor bernomor PA2253260 ini masuk ke Bali menggunakan pesawat Air Asia QZ537 dari Perth, Australia.
“Kami melakukan pencekalan terhadap salah seorang WNA asal Australia. Dia datang dengan menggunakan pesawat Air Asia. Kami melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan karena masuk dalam daftar merah (red notice) kasus kejahatan,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Tjatur Soemardianto, Minggu (29/1)
Dijelaskannya, Wilson kemudian dikembalikan ke embarkasi awal, Perth, Australia, menggunakan pesawat Air Asia QZ534, Sabtu (28/1) pukul 07.05 Wita. “Yang bersangkutan telah kami pulangkan (pada hari Sabtu) dengan maskapai yang sama. Saat dilakukan pencekalan yang bersangkutan tak melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Dibeberkan Ari, bahwa selama Januari ini, pihaknya sudah banyak mencekal wisatawan dari berbagai negara yang hendak masuk ke Bali. Dua di antara wisatawan tersebut berkewarganegaraan Australia. “Yang kami cekal ini memang yang memiliki pelanggaran atau kasus di negaranya. Ya, termasuk terlibat pedofilia ini. Jadi macam-macam kasus. Dan ada pula yang masuk red notice,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat (6/1) sekitar pukul 22.00 Wita, seorang warga negara Australia berinisial JWP ditolak masuk ke Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. JWP diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pedofilia.
JWP dilaporkan tiba di Bali dari Kuala Lumpur, Malaysia. “Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir tempo.co, Sabtu (7/1).
Sementara itu, Agung juga melaporkan seorang warga negara China berinisial WK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (6/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Warga China itu diketahui tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Dia tiba dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK347 dari Kuala Lumpur.
“Diduga paspor yang bersangkutan hilang dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia,” kata Agung. Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun memutuskan untuk mengambil tindakan menolaknya. “Akhirnya yang bersangkutan dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat QZ550 tujuan Kuala Lumpur, hari ini (kemarin),” ujar Agung.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto, membenarkan, seorang warga Australia ditangkal masuk Indonesia. Yang bersangkutan datang dengan pesawat Malindo OD307 dari Kuala Lumpur, Malaysia, pukul 22.00 Wita. Warga Australia tersebut telah dipulangkan ke Kuala Lumpur dengan pesawat yang sama, dengan nomor penerbangan 308.
Ari juga membenarkan telah mendeportasi seorang warga negara China. Yang bersangkutan dideportasi karena tidak menggunakan dokumen yang benar. “Benar, kami juga telah mendeportasi warga China berinisial WK dengan penerbangan AirAsiaA AK374 dari Kuala Lumpur Malaysia, dan dikembalikan ke Malaysia dengan AirAsia QZ550 pada hari ini (kemarin),” imbuhnya. * dar, cr64
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto, menjelaskan, pencekalan pria kelahiran 8 April 1994 ini setelah mendapati nama yang bersangkutan masuk dalam daftar yang harus ditolak saat masuk Bali. Pasalnya, wisman itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di negaranya. Sehingga, sesuai aturan, bahwa wisman yang terlibat kasus pedofilia ataupun kejahatan lainnya, pihak Imigrasi memiliki kewenangan untuk menolak mereka masuk
“Untuk penolakan seperti ini memang sudah sering dilakukan oleh pihak kami. Karena pada dasarnya kami sudah pegang semua data yang terlibat kasus. Ya, setidaknya dalam kasus pedofilia ini kami tindak tegas dengan memulangkannya,” ujar Ari, Minggu (29/1) siang.
Dijelaskannya, pria berkewarganegaraan Australia ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Jumat (27/1) sekitar pukul 23.40 Wita. Pria pemilik paspor bernomor PA2253260 ini masuk ke Bali menggunakan pesawat Air Asia QZ537 dari Perth, Australia.
“Kami melakukan pencekalan terhadap salah seorang WNA asal Australia. Dia datang dengan menggunakan pesawat Air Asia. Kami melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan karena masuk dalam daftar merah (red notice) kasus kejahatan,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Tjatur Soemardianto, Minggu (29/1)
Dijelaskannya, Wilson kemudian dikembalikan ke embarkasi awal, Perth, Australia, menggunakan pesawat Air Asia QZ534, Sabtu (28/1) pukul 07.05 Wita. “Yang bersangkutan telah kami pulangkan (pada hari Sabtu) dengan maskapai yang sama. Saat dilakukan pencekalan yang bersangkutan tak melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Dibeberkan Ari, bahwa selama Januari ini, pihaknya sudah banyak mencekal wisatawan dari berbagai negara yang hendak masuk ke Bali. Dua di antara wisatawan tersebut berkewarganegaraan Australia. “Yang kami cekal ini memang yang memiliki pelanggaran atau kasus di negaranya. Ya, termasuk terlibat pedofilia ini. Jadi macam-macam kasus. Dan ada pula yang masuk red notice,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat (6/1) sekitar pukul 22.00 Wita, seorang warga negara Australia berinisial JWP ditolak masuk ke Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. JWP diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pedofilia.
JWP dilaporkan tiba di Bali dari Kuala Lumpur, Malaysia. “Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir tempo.co, Sabtu (7/1).
Sementara itu, Agung juga melaporkan seorang warga negara China berinisial WK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (6/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Warga China itu diketahui tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Dia tiba dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK347 dari Kuala Lumpur.
“Diduga paspor yang bersangkutan hilang dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia,” kata Agung. Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun memutuskan untuk mengambil tindakan menolaknya. “Akhirnya yang bersangkutan dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat QZ550 tujuan Kuala Lumpur, hari ini (kemarin),” ujar Agung.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto, membenarkan, seorang warga Australia ditangkal masuk Indonesia. Yang bersangkutan datang dengan pesawat Malindo OD307 dari Kuala Lumpur, Malaysia, pukul 22.00 Wita. Warga Australia tersebut telah dipulangkan ke Kuala Lumpur dengan pesawat yang sama, dengan nomor penerbangan 308.
Ari juga membenarkan telah mendeportasi seorang warga negara China. Yang bersangkutan dideportasi karena tidak menggunakan dokumen yang benar. “Benar, kami juga telah mendeportasi warga China berinisial WK dengan penerbangan AirAsiaA AK374 dari Kuala Lumpur Malaysia, dan dikembalikan ke Malaysia dengan AirAsia QZ550 pada hari ini (kemarin),” imbuhnya. * dar, cr64
Komentar