Dicecar Jaksa hingga Disarankan Berdamai
Pemeriksaan Terdakwa Zainal Tayeb, Kasus Keterangan Palsu
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan memsukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan dengan terdakwa Zainal Tayeb, 65, mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyarankan berdamai tapi ditolak Zainal Tayeb. JPU Imam Ramadhoni dan Dewa Arya Lanang Raharja yang diberi kesempatan bertanya langsung mencecar Zainal Tayeb terkait akta 33 yang menjadi biang masalah. Pengusaha dan promotor tinju asal Sulawesi Selatan ini dicecar terkait luasan tanah yang tidak sesuai dengan akta.
Zainal mengatakan tidak pernah mengecek luasan tanah tersebut dan mengatakan korban Hedar Giacomo Boy Syam yang mengecek luasan tanah. Zainal mengatakan menaruh kepercayaan penuh kepada Hedar. “Sebab dia (Hedar, red) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang dia yang cek, saya percaya saja,” ujar Zainal dalam sidang online di Kejari Badung.
JPU Lanang lalu sempat menawarkan agar Zainal Tayeb dan keponakannya yang jadi korban berdamai. “Nanti bisa jadi pertimbangan meringankan,” ujar JPU Lanang.
Namun Zainal menolak tawaran JPU. Zainal berdalih upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar tidak pernah menanggapinya. “Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” ujar Zainal. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada Selasa (2/11) mendatang. *rez
Zainal mengatakan tidak pernah mengecek luasan tanah tersebut dan mengatakan korban Hedar Giacomo Boy Syam yang mengecek luasan tanah. Zainal mengatakan menaruh kepercayaan penuh kepada Hedar. “Sebab dia (Hedar, red) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang dia yang cek, saya percaya saja,” ujar Zainal dalam sidang online di Kejari Badung.
JPU Lanang lalu sempat menawarkan agar Zainal Tayeb dan keponakannya yang jadi korban berdamai. “Nanti bisa jadi pertimbangan meringankan,” ujar JPU Lanang.
Namun Zainal menolak tawaran JPU. Zainal berdalih upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar tidak pernah menanggapinya. “Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” ujar Zainal. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada Selasa (2/11) mendatang. *rez
Komentar