Kasus Investasi Bodong, Dua Wanita Cantik Saling Lapor
DENPASAR, NusaBali
Dua wanita cantik Fransiska Antari Virnadonita, 22 dan Yulia Nur Fitria, 22 terlibat saling lapor di Polda Bali terkait dugaan investasi bodong, Kamis (28/10).
Saling lapor antara kedua terlapor dalam kasus investasi bodong tersebut merupakan buntut panjang dari kasus yang mereka hadapi dalam investasi yang bernama Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.
Sebelumnya, Siska dan Yulia dilaporkan oleh salah satu member Ni Putu Dian Okviani ke SPKT Polda Bali di Jalan WR Supratman, Senin (18/10) pagi. Lalu pada Kamis pagi giliran Siska melaporkan Yulia ke Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar atas dugaan tindak pidana perampasan.
Tak hanya itu Fransiscus Robert Agung, 56 yang tak lain adalah bapak dari Siska secara bersamaan juga melaporkan Yulia. Laporan dari Robert juga atas dugaan tindak pidana perampasan. "Tak hanya melakukan perampasan mereka juga meneror melalui telepon dan pesan WA. HP bapak saya juga disadap. Sebelum terjadi perampasan mereka sudah ketemu saya. Saya minta waktu lima hari untuk pengembalian uang mereka. Belum lima hari mereka datang dan melakukan perampasan," ungkap Siska didampingi penasihat hukumnya Rizal Akbar Maya Poetra.
Disisi lain Rizal Akbar mengatakan sebenarnya kliennya sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah itu. Sebelum waktunya Yulia bersama 20 orang lainnya datang geruduk rumah dan rampas sejumlah barang. Barang-barang itu mereka serahkan kepada penasihat hukum mereka.
"Saya inginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ribut rebut pepesan kosong. Tetapi kalau Yulia mau tempuh jalur hukum itu haknya. Kami siap hadapi. Hari ini kami melaporkan Yulia atas dugaan perampasan," tegas Rizal Akbar.
Dikonfirmasi terpisah penasihat hukum dari Yulia, Johanes Budi Raharjo mengatakan kliennya tidak melakukan perampasan. Barang-barang yang dibilang dirampas itu diberikan secara sukarela oleh Siska bersama orangtuanya.
Johanes mengatakan sebelum motor dan sertifikat tanah diserahkan terlebih dahulu STNK dan BPKB dikirim lewat ojek online. Setelah itu Yulia dan orangtuanya menyerahkan sepeda motor dan sertifikat tanah secara sukarela sebagai jaminan.
"Barang diberikan secara sukarela sebagai jaminan, di mana unsur perampasannya ? Melaporkan adalah hak seseorang kalau merasa haknya dilanggar. Kalau melakukan perampasan unsur perampasannya masuk apa tidak ?," tanya Johanes. *pol
Komentar