Venue Olahraga Kembali Dibuka, Kapasitas Dibatasi 50 Persen
SINGARAJA, NusaBali
Seluruh venue olahraga di Kabupaten Buleleng kembali dibuka seiring dengan penurunan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2.
Meski diizinkan dibuka, kapasitas venue olahraga tidak melebihi 50 persen. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di venue olahraga. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika mengatakan, aturan tersebut berlaku baik untuk olahraga yang diselenggarakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pembatasan kapasitas 50 persen tersebut berlaku kepada semua orang yang hadir pada penyelenggaraan olahraga tersebut baik atlet, pelatih, orangtua pendamping, maupun penonton.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga menjadi keharusan bagi pengunjung venue olahraga. Bagi yang berusia 12 tahun ke atas juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. "Sehingga jelas di situ apakah sudah divaksin apa belum," kata Made Astika, dikonfirmasi Rabu (27/10) siang.
Made Astika menambahkan, jika masyarakat ingin mengadakan gelaran olahraga harus mengajukan surat ke Satgas Covid-19 apakah diizinkan untuk tidak. Sementara, jika masyarakat hanya ingin sekadar berolahraga di salah satu venue, tetap mengacu pada kapasitas 50 persen serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di sisi lain, pengawasan aplikasi PeduliLindungi di venue olahraga, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Pengkab olahraga. "Secara riil untuk mendeteksi itu kita serahkan ke Pengkab, siapa saja yang datang menggunakan venue," pungkas Made Astika. *mz
Komentar