nusabali

Gunakan Masker di Dagu, Pedagang Pantai Kuta Kena Semprit

  • www.nusabali.com-gunakan-masker-di-dagu-pedagang-pantai-kuta-kena-semprit

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pedagang yang berjualan di objek wisata Pantai Kuta kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar saat beraktivitas.

Pedagang tersebut tertangkap tangan dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Kamis (28/10) sore. Meski kena semprit petugas, pedagang tersebut tidak dikenakan sanksi, melainkan hanya mendapatkan pembinaan pentingnya menggunakan masker saat pandemi Covid-19.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan razia yang digencarkan di sejumlah objek wisata dalam rangka pengendalian penyebaran wabah global Covid-19. Razia dilakukan bersama instansi terkait salah satunya menyasar Pantai Kuta.

“Kami terus memantau objek wisata bersama dengan instansi lainnya. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah kawasan Pantai Kuta, karena menjadi tempat yang banyak dikunjungi,” kata Suryanegara.

Razia di Pantai Kuta, lanjut Suryanegara, berjalan sekitar pukul 16.00 Wita. Belasan personel yang turun bergerak dari Selatan ke Utara dan menyisir mulai dari pengunjung hingga pedagang di sepanjang pantai. Dari penyisiran itu, sebagian besar masyarakat sudah taat prokes. Namun, sayangnya masih ada pedagang melangar prokes, tidak menggunakan masker dengan benar. “Hasil razia ada temuan satu orang pedagang menggunakan masker tidak benar, dipakai di dagu,” jelas Suryanegara.

Meski begitu Satpol PP tidak menjatuhkan sanksi terhadap perdagang yang melanggar prokes. Petugas hanya memberikan edukasi dan imbauan agar taat terhadap prokes dan tidak mengulangi lagi. Namun, jika dikemudian hari masih melanggar, pihaknya tidak segan memberikan sanksi. “Tadi (kemarin) yang bersangkutan juga sudah berjanji untuk taat prokes ke depannya,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.

Masih menurut Suryanegara, meski pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Dewata saat ini masuk level 2, petugas tetap gencar turun mengawasi aktivitas masyarakat, terutama di tempat-tempat keramaian. Hal ini semata agar penurunan level tidak berdampak pada peningkatan kasus.

“Dasar kami melakukan razia ini Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, kemudian SE Gubernur Bali No 18 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 serta Perda Kabupaten Badung No 7 Tahun 2016,” jelas Suryanegara.

Ditambahkan, mulai Jumat (29/10) hari ini, Satpol PP akan memanggil para pelaku usaha secara bertahap. Tujuannya mengingatkan mereka agar tidak kendor terapkan prokes. Satpol PP akan meminta kepada pelaku usaha maupun pengelola objek wisata untuk menyiapkan petugas untuk memantau prokes di areal tempat usahanya.

“Jadi petugas dari tempat usaha tersebut bertanggung jawab dalam disiplin prokes di tempat usahanya. Kami juga nanti rutin memantau, mengawasi, dan juga mengevaluasi,” tegas Suryanegara.

Sementara, Bendesa Ada Kuta I Wayan Wasista, tidak menyangkal jika ada sejumlah pedagang yang masih lalai dengan prokes. Tapi secara umum, sebutnya, semua sudah menaati aturan. “Kami terus imbau para pedagang, karena sepenuhnya pedagang tanggung jawab Desa Adat Kuta,” kata Wasista. *dar, ind

Komentar