95 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Koperasi dan UKM mendeteksi ada 95 pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang sudah memakan korban.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan dari jumlah itu, 11 koperasi di antaranya tidak tercatat berbadan hukum di Kemenkop UKM alias fiktif. Lalu, ada dua oknum yang menggunakan nama koperasi sama.
Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam (KSP), sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol.
"Terkait banyaknya pinjol berkedok operasi, saya ingin menggarisbawahi iya betul ada indikasi sekitar 95 koperasi yang teridentifikasi melakukan praktik pinjol ilegal," jelasnya pada konferensi pers daring, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (28/10).
Ia mengatakan koperasi itu sekarang sedang ditangani oleh pihak terkait. Ia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang meminjamkan dana cepat dengan mengatasnamakan KSP.
Menurut dia, tak ada KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang mengantongi izin usaha pinjaman online. Dengan kata lain, jika ada tawaran, maka patut dicurigai mereka merupakan pinjol ilegal.
Ia membeberkan beberapa ciri-ciri oknum pinjol ilegal yang berkedok koperasi:
- Penawaran dilakukan melalui berbagai media sosial;
- Menggunakan nama KSP atau koperasi;
- Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, menyatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh OJK/Kemenkop UKM;- Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop UKM;
- Berbadan hukum tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi;
- Pelayanan secara terbuka kepada masyarakat;
- Bunga pinjaman selangit;
- Ada unsur paksaan (debt collector);
- Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office). *
Komentar