Bebas dari LP Kerobokan, Heather Dijebloskan ke Rudenim
Terpidana asal Amerika Serikat, Pembunuh Ibu Kandung di Hotel St Regist
MANGUPURA, NusaBali
Warga negara Amerika Serikat, Heather Lois Mack, 25, akhirnya bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (29/10) pagi.
Meski sudah menghirup udara bebas, WNA pembunuh ibu kandungnya itu kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), WNA yang selesai menjalani masa hukuman langsung diamankan oleh Imigrasi untuk dilakukan pendeportasian.
Sama halnya dengan Heather Lois Mack yang bebas pada Jumat pukul 09.00 Wita. Petugas dari Imigrasi Ngurah Rai langsung menjemputnya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Tadi sudah diamankan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk pendataan. Biasanya memang selalu didata terkait identitas sebelum dideportasi,” jelas Jamaruli.
Dijelaskannya, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jalan Bypass Ngurah, Jimbaran pada Jumat sore. WNA yang divonis 10 tahun penjara karena membunuh ibu kandungan itu dikeler ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran. Menurutnya, Heather Lois Mack untuk sementara waktu ditahan di Rudenim. “Saat ini masih kita amankan WNA itu di Rudenim sembari menunggu jadwal pendeportasian. Kita juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak untuk proses pendeportasian yang bersangkutan,” beber Jamaruli.
Ditanya terkait waktu pasti pendeportasian, Jamaruli tidak merinci secara pasti. Namun, dia mengaku akan dilakukan secepatnya. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan perwakilan negaranya untuk proses pendeportasian serta mencari jadwal penerbangan ke negaranya. “Kalau deportasi secepatnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Heather Lois Mack membunuh ibu kandungnya, Sheila Von Weise Mack di hotel St Regist, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada tanggal 12 Agustus 2014 silam. Aksi keji Heather Lois Mack ini dilakukan bersama sang kekasihnya Tommy Schaefer.
Atas aksinya itu, Heather Lois Mack divonis 10 tahun penjara. Namun, selama mendekam di LP Kelas II A Kerobokan, Heather Lois Mack memiliki prilaku baik, sehingga mendapat sejumlah remisi yang totalnya mencapai 2 tahun 10 bulan. Sehingga, saat bebas pada Jumat pagi, Heather hanya menjalani masa tahanan selama 7 tahun 2 bulan. *dar
Komentar