Dijanjikan jadi Pegawai, Lima Korban Ditipu Rp 300 Juta
Oknum Pegawai BUMD Badung yang Tipu Warga
MANGUPURA, NusaBali
Penyidik Polsek Abiansemal terus mendalami keterangan dari oknum pegawai salah satu Badan Milik Daerah (BUMD) Tabanan, I Made Arjana, 41 dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Terungkap dari 5 orang korban yang berhasil ditipu tersangka meraup uang Rp 300 juta lebih.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers ungkap kasus selama Oktober ini di Mapolres Badung, Jumat (29/10) membeberkan tersangka merupakan pegawai PDAM di Tabanan (sebelumnya disebut pegawai BUMD Badung). Sejak Febuari 2020, tersangka asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan merekrut 5 orang untuk dimasukan jadi pegawai PDAM di Denpasar.
Tersangka berhasil memperdayai para korban hanya dengan janji manis. Padahal tersangka tidak memiliki jabatan penting ataupun kuasa untuk merekrut dan menerima pegawai. Tersangka hanyalah seorang pegawai operasional lapangan. Setelah setahun lebih para korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
"Modus operandinya adalah meyakinkan korban dengan kata-kata dan janji manis bisa membantu meloloskan para korban jadi pegawai PDAM Denpasar. Tersangka dilaporkan oleh I Made Mudita, 42 karena anaknya tak kunjung dipanggil untuk bekerja," ungkap AKBP Dedy yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto.
Saat ini masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. AKBP Dedy menegaskan billa ada pejabat atau siapapun yang membekingi pelaku dalam aksinya maka akan diproses lebih hukum. "Saya berharap bisa mengungkap kasus ini secara lengkap. Kalau memang ada orang lain yang secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat kita akan seret semuanya," tegas perwira lulusan Akpol 2002 ini.
AKBP Dedy juga mengatakan sampai saat ini belum diketahui apakah ada orang yang berhasil dimasukan tersangka jadi pegawai. Menurutnya pemeriksaan akan mengarah ke sana. Kalau ada orang yang berhasil dia masukan jadi pegawai maka akan didalami apakah ada orang lain lagi yang melakukan persekongkolan jahat dengan tersangka.
"Baru satu orang yang buat laporan polisi. 4 orang korban yang tidak melapor rata-rata menyetor uang ke pelaku Rp 70 juta. Korban yang ke 5 menyetor uang sebesar Rp 110 juta. Total uang yang diterima pelaku Rp 300 juta lebih," beber AKBP Dedy.
Lebih lanjut AKBP Dedy membeberkan selama Oktober ini Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana umum seperti pengancaman, penipuan, dan pencurian. Selain itu juga berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan 8 tersangka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu 35,37 gram, ekstasi 50 butir, ganja 0,82 gram, dan LSD 5 tablet seberat 0,05 gram. Kami di Polres Badung tidak akan berhenti melakukan penindakan. Khusus untuk kasus narkoba jadi atensi kami," tandasnya. *pol
Komentar