nusabali

Pelaku Nekat Lakukan Pembalakan Liar

Alasan Cari Bekal Hari Raya Galungan

  • www.nusabali.com-pelaku-nekat-lakukan-pembalakan-liar

SINGARAJA, NusaBali
Pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, mengaku nekat menebang pohon sonokeling di hutan negara Desa Pangkung Paruk, lantaran kepepet ekonomi.

Mereka membalak liar untuk mencari bekal menjelang Hari Raya Galungan, Buda Kliwon Dungulan, Rabu (10/11) dan Kuningan, Saniscara Kliwon Kuningan, Sabtu (20/11). Namun, kayu hasil pembalakan liar tersebut belum sempat dijual dan para pelaku keburu diamankan polisi.

Salah satu tersangka kasus pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk, Ketut Darmawan,39, mengaku nekat menebang pohon sonokeling di hutan negara. Kayu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Galungan dan Kuningan. "Karena terpaksa, soalnya keadaan saya kepepet untuk kebutuhan dekat hari raya," aku Darmawan saat dihadirkan dalam rilis kasus, pada Jumat (29/10) di Mapolsek Seririt.

Saat menjalankan aksi pembalakan liar, Darmawan dibantu dua tersangka lainnya, Made Santika,45, dan Kadek Angga,45. Kayu-kayu tersebut kemudian dibawa dan dikumpulkan di halaman rumah Darmawan, Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk. Kendati sudah terkumpul puluhan batang kayu sonokeling, namun kayu tersebut belum sempat dijual.

"Kayu kayu itu masih saya kumpulkan dulu, siapa tahu nanti ada yang nyari. Sudah sekitar 20-an hari dikumpulkan. Seandainya ada yang beli, akan diinformasikan dari teman. Untuk harga perkubik saya kurang tahu, soalnya belum pernah menjual. Saya tahu di hutan tersebut dilarang menebang. Ya, ini karena terpaksa," jelas Darmawan.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli menyampaikan dalam kasus pembalakan liar itu, polisi mengamankan 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok dan sebuah gergaji mesin. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c yo pasal 12 huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat kepada Polsek Seririt, bahwa ada kayu hutan berjenis sonokeling di rumah salah seorang warga Desa Pangkung Paruk bernama Ketut Darmawan. Dari informasi tersebut anggota Polsek Seririt terjun mengecek rumah tersebut bersama aparat desa dan anggota TNI, Minggu (24/10) lalu.

Di rumah tersebut petugas menemukan 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen. Atas temuan tersebut kemudian tim gabungan kembali memeriksa di sekitar lokasi rumah tepatnya di kebun belakang. Hasilnya, ditemukan sebanyak 35 batang kayu jenis sonokeling. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Seririt untuk diproses.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi pun menetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar, Kamis (28/10). "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara," jelas Kompol Juli. *mz

Komentar