Terlibat Penganiayaan, WNA Libya Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Libya, Walid NR Alahmar, dideportasi oleh petugas Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis (28/10) malam melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Dideportasinya pria tersebut lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan dan ditahan di LP Kelas II A Kerobokan. Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian WNA Libya, karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo.pasal 351 KUHP. Bahkan, yang bersangkutan pernah mendekam di LP Kelas II A Kerobokan, Kecamata Kuta Utara, Badung selama sekitar 5 bulan. “WNA Libya itu terlibat kasus hukum dan divonis kurungan selama 5 bulan. Nah, setelah bebas, kami langsung lakukan pendeportasian,” jelas Jamaruli, Jumat (29/10) siang.
Dijelaskan, WNA Libya itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Hal ini dikarenakan tidak ada maskapai yang berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. “Jadi, yang bersangkutan dikawal dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Batik Air pukul 15.30 Wita. Kemudian diberangkatkan langsung mengunakan maskapai Turkish Airlines ke negaranya,” jelas Jamaruli.
Masih menurut Jamaruli, WNA dari Libya datang ke Indonesia pada 15 Januari 2020 lalu, menggunakan visa on arrival (VOA). Namun, selama berada di Pulau Dewata, yang bersangkutan sempat menjalani masa penahan di Lapas II A Kerobokan karena terpidana hukuman Pasal 351 ayat 1 KUHP. Nah, setelah menjalani masa tahanan, WNA itu diserahkan oleh pihak Lapas Kelas II Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.
“Dalam catatan kami, WNA Libya itu diserah terimakan dengan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 25 Agustus 2021. Kemudian, baru bisa dideportasi kemarin (Kamis),” kata Jamaruli.
Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar pencekalan, karena terlibat persoalan hukum di Indonesia. Untuk masa pencekalan, Jamaruli mengaku memiliki batas waktu sesuai dengan pelanggaran. “Untuk saat ini masa pencekalan dari 6 bulan hingga 1 tahun,” tegasnya. *dar
Komentar