nusabali

Inspektorat Perdalam Kerugian Negara

Soal Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Ped

  • www.nusabali.com-inspektorat-perdalam-kerugian-negara

Hasil penghitungan penyidik Kejari Klungkung, ditemukan pengelolaan dana LPD yang bermasalah Rp 5 miliar.

SEMARAPURA, NusaBali

Tim dari Inspektorat Klungkung kembali akan turun ke LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (2/11) besok. Inspektorat akan merampungkan penghitungan sekaligus memperdalam data kerugian negara, pasca temuan kasus dugaan korupsi dana LPD setempat.

Kasus ini menyeret Ketua LPD Desa Adat Ped, IMS, dan seorang pengurus LPD setempat, IGS. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klungkung, sejak Kamis (14/10). Untuk sementara dari hasil penghitungan penyidik Kejari Klungkung, ditemukan pengelolaan dana LPD yang bermasalah mencapai Rp 5 miliar.

Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger mengatakan hingga saat ini belum melaporkan hasil audit penghitungan kerugian negara LPD Desa Adat Ped kepada Bupati Klungkung. "Masih dalam proses, Selasa (besok, Red), kami akan kembali turun untuk tahap kedua ke LPD Desa Adat Ped," ujar Made Seger, saat dihubungi, Minggu (31/10).

Jelas Seger, ada beberapa kendala dalam audit keuangan LPD ini. Di antaranya, ada item yang memerlukan waktu cukup lama yakni tentang pelunasan kredit, masalah tanah yang jadi jaminan kredit LPD, dan hal-hal lain. "Dalam kasus ini ada delapan item permasalahan," kata Made Seger.

Inspektur Seger tidak menampik ada beberapa kendala internal yang juga menghambat perhitungan kerugian negara itu. Seperti jumlah auditor di Inspektorat Klungkung terbatas. Karena untuk menghitung kerugian negara, petugas ini harus punya sertifikat khusus. "Untuk menghitung kerugian negara memerlukan kecermatan dan keahlian khusus," tegas Made Seger.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped. Dari beberapa indikasi penyelewengan yang dilaporkan, dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban dalam laporan akhir tahun LPD tahun 2020. Laporan disampaikan 31 Januari 2021.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek. 1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021, hingga akhirnya penetapan tersangka pada Kamis, 14 Oktober 2021. *wan

Komentar