nusabali

WNA Pembunuh Ibu Kandung Dideportasi Besok

Dicekal Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-wna-pembunuh-ibu-kandung-dideportasi-besok

MANGUPURA, NusaBali
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, akan mendeportasi Heather Lois Mack, 25, Selasa (2/11) besok.

Pendeportasian akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Selain dideportasi, perempuan pembunuh ibu kandungnya itu dicekal masuk ke Indonesia seumur hidup.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan proses pendeportasian Heather Lois Mack setelah dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183. Proses pendeportasian, lanjut Jamaruli, dilakukan Selasa besok sekitar pukul 18.40 Wita.

“Sesuai jadwal, yang berasangkutan kami deportasi dari Bali, Selasa petang. Nanti diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta. Baru setelah itu ke negaranya,” jelas Jamaruli, Minggu (31/10).

Untuk passport dan tiket Heather Lois Mack saat ini masih dipegang oleh pihak konsulat. Rencana yang bersangkutan akan dideportasi bersama anaknya yang saat ini dibawa oleh pengasuhnya. Masih menurut Jamaruli, Heather Lois Mack dan anaknya dipastikan akan berangkat pada Selasa besok. Dari Bandara Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta berangkat menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan transit di Seoul, Korea Selatan.

Masih menurut Jamaruli, Heather Lois Mack yang melakukan pembunuhan ibu kandungnya itu akan dimasukan dalam daftar pencekalan seumur hidup. Pencekalan seumur hidup ini juga sudah diusulkan ke Direktorat Jendral Imigrasi di Jakarta. Pencekalan seumur hidup ini, karena sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS, dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP, kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Kami memang sudah usulkan (pencekalan, Red) seumur hidup. Jadi tidak bisa datang ke Indonesia atau Bali lagi,” tegas Jamaruli seraya mengakui yang bersangkutan saat ini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Untuk diketahui, Heather Lois Mack membunuh ibu kandungnya, Sheila Von Weise Mack pada 12 Agustus 2014 silam. Aksi keji Heather Lois Mack ini dilakukan bersama sang kekasihnya Tommy Schaefer. Atas aksinya itu, Heather Lois Mack divonis 10 tahun penjara. Namun, selama mendekam di LP Kelas II A Kerobokan, Heather Lois Mack memiliki prilaku baik, sehingga mendapat sejumlah remisi yang totalnya mencapai 2 tahun 10 bulan. Sehingga, saat bebas pada Jumat pagi, Heather hanya menjalani masa tahanan selama 7 tahun 2 bulan. *dar

Komentar