nusabali

Melanggar, Dikenakan Sanksi Denda 30 Kg Beras

Desa Adat Celuk Bikin Perarem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

  • www.nusabali.com-melanggar-dikenakan-sanksi-denda-30-kg-beras

GIANYAR, NusaBali
Desa Adat Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar bikin perarem soal pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sesuai perarem ini, sampah organik yang dihasilkan wajib disimpan di lubang biopori, sementara sampah plastik ditukar beras melalui aksi ‘plastic exchange’ yang digelar berkala. Krama dilarang buang sampah ke sungai. Jika melanggar perarem, dikenakan sanksi berupa denda 30 kilogram beras.

Pararem Desa Adat Celuk Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (Rumah Tangga) ini akan disahkan pada Anggara Paing Sungsang, Selasa (2/11) besok. Perarem ini akan langsung diberlakukan saat hari pengesahan, 2 November 2021.

Bendesa Adat Celuk, I Made Marjana, menjelaskan Perarem tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini terdiri dari 12 bab dan beberapa pasal. Pada intinya, perarem tersebut mengajak 438 kepala keluarga (KK) krama Desa Adat Celuk yang tinggal di satu banjar, yakni Banjar Celuk, untuk memilah sampah mulai dari sumbernya di tingkat rumah tangga.

"Krama Desa Adat Celuk diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga," jelas Made Marjana saat acara sosialisasi Perarem Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah berbasis Sumber (Rumah Tangga) kepada jajaran PKK di Desa Adat Celuk, Sabtu (30/10) lalu.

Menurut Made Marjana, perarem melarang keras buang sampah ke sungai, danau, dan laut. Juga ada pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, seperti pipet. Bagi yang melanggar, akan diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika tetap bandel, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda 30 kilogram beras atau bila diuangkan sebesar Rp 300.000.

Untuk menampung sampah organik, kata Marjana, Desa Adat Celuk telah menggelontor bantuan buis buat biopori. Jumlah buis yang digelonror mencapai 318 unit. Sebagian merupakan buis beton berdiameter 1 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter. Ada pula buis dengan diameter 30 cm dan kedalaman 50 cm.

"Sekarang sudah hampir 80 persen sampah organis ditampung di biopori. Dengan adanya biopori ini, ada penurunan sampah sekitar 40 persen. Jika biasanya tiap hari truk sampah desa kirim ke TPA Desa Temesi (Kecamatan Gianyar), sekarang truk samnpah hanya berangkap 3 hari sekali," jelas Marjana.

Sedangkan untuk sampah anorganik, khususnya plastik akan, kata Marjana, wajib disalurkan atau ditukar dengan beras lewat program plastic exchange. "Jadi, krama kami minta memilah sampah. Dua minggu lagi dari sekarang, akan digelar aksi penukaran sampah plastik (plastic exchange). Sampah plastik bisa ditukar beras," terangnya.

Selama ini, kata Marjana, kebiasaan memilah sampah di Desa Adat celuk sudah diupayakan, namun pelaksanaannya belum maksimal. Masih saja didapati ada krama yang membuang sampah sembarangan. Makanya, melalui Perarem Nomor 6 Tahun 2021 ini, diharapkan seluruh krama Desa Adat Celuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.

"Daripada kena denda beras 30 kilogram atau uang tunai Rp 300.000, kan lebih baik sampah dipilah dan ditukar sehingga menjadi berkah," tandas Marjana, yang hari itu didampingi Kelian Adat Banjar Celuk, I Ketut Mataram.

Sementara itu, Baga Pawongan Desa Adat Celuk, I Ketut Widi Putra, menjelaskan program plastic exchange nantinya akan dikawal langsung oleh pelopor program tersebut, I Made Janur Yasa. "Kita sudah survei ke beberapa desa. Plastic exchange ini solusi terbaik. Ibu-ibu sebagai garda terdepan di rumah tangga punya peran penting," jelas Widi Putra.

Menurut Widi Putra, ibu-ibu di desa adat diharapkan sudah memilah sampah dari dapur. Kalau dulu, sampah organik biasanya dibiarkan saja dan bisa hancur dengan sendirinya. Namun, kini sampah organik banyak yang bercampur plastik, sehingga jadi asalah. “Maka itu, krama harus perhatian dengan pengelolaan sampah berbasis sumber. Ini tanggung jawab bersama," tegas Widi Putra, yang akan dilantik sebagai Kelian Adat Banjar Celuk, Februari 2022 depan.

Sedangkan pelopor program plastic exchange, Made Janur Yasa, mengatakan roh daripada programnya itu ada tiga, sesuai konsep Tri Hita Karana: menjaga hubungan harmonis manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusua, dan manusia dengan lingkungan. "Banyak yang hafal konsep Tri Hita Karana, tapi pelaksanaannya masih kurang," papar Janur Yasa, yang sudah menularkan program plastic exchange ini pada 200 desa di Bali.

Sementara, kegiatan sosialisasi Perarem Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber kepada jajaran PKK di Desa Adat Celuk, Sabtu lalu, dihadiri pula anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Gianyae, Luh Yuniati. Sebelum kegiatan sosialisasi, ibu-ibu PKK terlebih dulu gotong royong membersihkan lingkungan.

Kemudian, saat pulang ke rumah masing-masing usai acara sosialisasi, ibu-ibu rumah tangga dikasi beras 10 kilogram untuk persiapan Hari Raya Galungan dan Kuningan. Sumber dana beras masing-masing 10 kg per anggota PKK itu diambilkan dari kas Banjar Celuk. *nvi

Komentar