Bupati Gede Dana Apresiasi Salak Desa Sibetan Raih SIG
AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana mengapresiasi dan menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) kepada Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Salak Desa Sibetan di Wantilan Pura Bale Agung, Banjar Brahmana, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Sabtu (30/10).
SIG diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. “Indikasi Geografis menunjukkan daerah asal barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi kualitas dan karakteristik,” jelas Bupati Gede Dana.
Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Salak Desa Sibetan meraih SIG berkat dukungan Desa Adat Sibetan, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok petani di Desa Sibetan dan sekitarnya. Ketua MPIG Desa Sibetan Ida Bagus Putu Adnyana juga mengapresiasi dukungan pemerintah yang membantu administrasi sehingga tahapan demi tahapan dapat dilalui. Pada 13 Mei 2020 didaftarkan di Kemenkum HAM. “Dengan terbitnya SIG, maka mendapat perlindungan secara hukum oleh negara sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan tradisi berkebun salak, serta sumber daya hayati yang berdampak pada pengembangan agrowisata di Desa Sibetan,” ungkap Adnyana. *k16
Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Salak Desa Sibetan meraih SIG berkat dukungan Desa Adat Sibetan, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok petani di Desa Sibetan dan sekitarnya. Ketua MPIG Desa Sibetan Ida Bagus Putu Adnyana juga mengapresiasi dukungan pemerintah yang membantu administrasi sehingga tahapan demi tahapan dapat dilalui. Pada 13 Mei 2020 didaftarkan di Kemenkum HAM. “Dengan terbitnya SIG, maka mendapat perlindungan secara hukum oleh negara sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan tradisi berkebun salak, serta sumber daya hayati yang berdampak pada pengembangan agrowisata di Desa Sibetan,” ungkap Adnyana. *k16
1
Komentar