nusabali

2 Tahun Tak Bisa Cairkan Dana

Nasabah KSP 99 Datangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan

  • www.nusabali.com-2-tahun-tak-bisa-cairkan-dana

Permasalahan KSP 99 muncul sebelum pandemi Covid-19. Ketika itu seorang nasabah dengan deposito Rp 600 juta ingin menarik Rp 200 juta, hanya bisa Rp 100 juta itu pun dicicil.

TABANAN, NusaBali
Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 99 mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan pada Senin (1/11). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan perkembangan penyelesaian dari manajemen koperasi terhadap ratusan nasabah yang tak bisa menarik deposito dan tabungannya.

Para nasabah diterima Kasi Kelembagaan dan Perizinan Bidang KPK (Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi) Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan Dewa Nyoman Sukadana. Kepada pihak koperasi, para nasabah ingin meminta kepastian atas berita acara yang sudah sempat disanggupi saat manajemen KSP 99 bersama Dinas Koperasi serta nasabah melaksanakan rapat, 18 Oktober 2021 lalu, sebagai upaya mediasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Salah satu berita acara yang sudah disepakati manajemen KSP 99 di hadapan Dinas Koperasi dan nasabah saat pertemuan pertama, adalah menyerahkan data-data peminjam kepada pihak Dinas Koperasi maupun nasabah. Tercatat dalam berita acara tersebut sebanyak 30 orang yang meminjam dana di KSP 99. Kejelasan ini disepakati dengan tenggang waktu satu minggu. Namun setelah satu minggu tak ada penyampaian apapun dari pihak koperasi.

Dari informasi yang didapat, menariknya di KSP 99 ini peminjam yang sebagian besar anggota DPRD Tabanan diberikan meminjam tanpa agunan. Bahkan karena kasus terus mengemuka, sejumlah anggota dewan yang sudah terlanjur meminjam ada yang sudah mengembalikan. Sayangnya uang kembalian itu masuk ke rekening pribadi pengelola KSP 99.

Salah seorang nasabah KSP 99 yang tidak mau namanya dikorankan menyebutkan, kedatangan ke Dinas Koperasi untuk meminta kejelasan perkembangan apa yang sudah dilakukan manajemen KSP 99 atas permasalahan nasabah yang tak bisa tarik deposito maupun tabungan. Namun setelah berlalu lebih dari seminggu, sesuai dengan berita acara tersebut tidak ada kejelasan apapun dari pihak manajemen.

“Intinya kami ke Dinas Koperasi ingin mengetahui kemajuan apa saja yang sudah dilakukan manajemen. Ternyata tidak ada kemajuan, padahal dalam berita acara itu sudah ada tanda tangan. Jadi manajemen koperasi sudah tidak ada inisiatif untuk meluruskan masalah ini,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya ingin mendesak Dinas Koperasi untuk menjembatani masalah ini. Karena secara kekeluargaan antara nasabah dan manajemen sudah melakukan pertemuan namun tidak ada penyelesaian apapun. Selain itu nasabah lain sudah ada yang membawa ke ranah hukum, dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. “Kami sudah dua tahun seperti ini, makanya kami melapor ke Dinas Koperasi,” imbuhnya.

Bahkan menurut dia, dari informasi yang didengar meskipun belum ada bukti, 30 nasabah yang meminjam uang tersebut sebagian sudah ada yang membayar. Namun uang pembayaran itu masuk ke rekening pribadi. “Kami para nasabah inginkan ada kejelasan, akan seperti apa mekanisme untuk mengembalikan uang kami,” tegasnya.

Disebutkan nasabah ini, permasalahan KSP 99 muncul terjadi sebelum pandemi Covid-19 atau dua tahun lalu. Ketika itu seorang nasabah yang menaruh deposito Rp 600 juta ingin menarik uangnya sebesar Rp 200 juta. Ternyata pihak manajemen tak bisa merealisasikan secara utuh, hanya bisa memberikan Rp 100 juta, itu pun dengan cara dicicil. “Jadi kolaps-nya ini sudah dua tahun lalu sebelum pandemi,” tandasnya.

Kasi Kelembagaan dan Perizinan Bidang KPK Dinas Koperasi dan UMKM, Dewa Nyoman Sukadana menegaskan kedatangan para nasabah ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan. “Saya akan laporkan dulu, besok harapannya dari dinas yang akan mendatangi koperasi, atau koperasi yang akan diundang ke dinas untuk mencari kejelasan dari berita acara yang telah disepakati itu,” tegasnya.

Kejelasan tersebut, lanjut Dewa Sukanada, sesuai dengan permintaan nasabah, mereka minta daftar anggota peminjam, kemudian daftar jaminan yang meminjam. Dan permintaan ketiga adalah jaminan dari manajemen ke nasabah atas uang yang mereka simpan di koperasi. “Sebenarnya nasabah ini cukup sabar karena sudah dua tahun terkatung-katung masalahnya tak kunjung selesai,” tegas Dewa Sukanada.

Sehingga dengan kondisi tersebut dinas selaku pendampingan untuk memediasi hal ini dalam dua hari ke depan akan menyampaikan kepada nasabah mengenai kemajuan penanganan dari pihak manajemen atas masalah ini. “Mudah-mudahan besok ada jawabannya,” ucap Dewa Sukanada.

Manajer Koperasi 99 Made Suka Adnyana ketika dikonfirmasi, HP yang bersangkutan dalam kondisi tak aktif. *des

Komentar