Wabup Bangli Serahkan SK Dua Banjar Dinas Persiapan
BANGLI, NusaBali
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Bangli tentang Banjar Dinas Persiapan Mayungan Desa Pengejaran dan Banjar Dinas Persiapan Sabang Kelod Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, Senin (1/11).
Penyerahan SK di dua lokasi dihadiri Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Sebelum pemekaran, Banjar Dinas Persiapan Mayungan tergabung dalam Banjar Pengejaran. Sedangkan warga Banjar Dinas Persiapan Sabang Kelod sebelumnya tersebar di beberapa banjar di Desa Selulung.
Wabup Wayan Diar mengatakan, dengan ditetapkannya Banjar Dinas Persiapan Sabang Kelod dan Banjar Dinas Persiapan Mayungan ini, artinya secara administrasi dan hukum sudah diakui oleh Pemkab Bangli. Maka dari itu diperlukan dukungan masyarakat setempat. “Dengan ditetapkannya Banjar Dinas Persiapan Sabang Kelod dan Banjar Dinas Persiapan Mayungan ini agar dapat lebih dipercepat kelengkapan persyaratan-persyaratan selanjutnya sehingga bisa ditetapkan menjadi banjar dinas definitif,” pinta Wabup Wayan Diar.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra mengatakan, tujuan pemekaran banjar dinas untuk mewujudkan efektivitas pelayanan publik melalui pelayanan langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan lembaga pelayanan masyarakat seperti posyandu dan kelompok-kelompok lainnya serta untuk lebih terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dasar pembentukan banjar dinas persiapan ini atas usulan dari desa yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes). Setelah dievaluasi oleh tim kabupaten dan memenuhi persyaratan maka dilanjutkan dengan penetapan banjar dinas persiapan melalui SK Bupati Bangli.
Menurut Dewa Riana, tahun 2021 ini telah menyelesaikan proses administrasi dua pemekaran banjar dinas persiapan yaitu Banjar Dinas Persiapan Sabang Kelod Desa Selulung dan Banjar Dinas Persiapan Mayungan Desa Pengejaran. “Kami bersama tim akan mengambil langkah-langkah yang cepat untuk memroses segala persyaratan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Dewa Riana. *esa
Komentar