Bandara Ngurah Rai Tunggu Regulasi Resmi Pemberlakuan Kembali Antigen
MANGUPURA, NusaBali.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy baru saja mengeluarkan pernyataan yang membikin masyarakat, khususnya yang terbiasa menggunakan transportasi udara kembali merasa senang dan lega.
Pasalnya Muhadjir mengeluarkan pernyataan jika pemerintah akan kembali memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
Terkait kabar ini, pihak otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai salah satu institusi yang terkait dengan kebijakan tersebut menyambut baik kabar tersebut jika benar-benar terjadi.
“Kami sangat mendukung sekali apabila memang rencana terkait perubahan regulasi yang tadinya menggunakan PCR lalu bisa kembali menggunakan antigen khususnya bagi penerbangan Jawa-Bali," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Senin (1/11/2021).
Untuk itu, Taufan mengatakan, pihaknya masih akan menunggu regulasi dari pihak-pihak terkait sebelum benar-benar merubah peraturan mengenai persyaratan masuk dan keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
Otoritas Bandara Ngurah Rai dalam kebijakannya selalu mengacu kepada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian Perhubungan, maupun Surat Edaran dari Pemerintah Daerah.
“Selama belum terbitnya regulasi baru, kami akan menerapkan aturan sebelumnya yakni wajib PCR bagi penumpang masuk maupun keluar Bali," ungkap Taufan Yudhistira.
Diketahui baru saja, sejak 24 Oktober 2021, pemerintah menetapkan wajib PCR bagi seluruh penumpang pesawat di Jawa dan Bali setelah sebelumnya hanya mensyaratkan tes swab antigen bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali. Kebijakan tersebut kemudian disusul dengan diturunkannya harga tes PCR dari kisaran Rp 495.000 menjadi Rp 275.000 pada 28 Oktober 2021.
Beberapa penumpang pesawat selama ini memang cukup mengeluhkan dengan kembali diberlakukannya kebijakan wajib tes PCR. Sebagian besar melihat kewajiban tes PCR tidak relevan diberikan kepada para penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali. Mendengar kabar yang dikeluarkan Menko PMK hari ini, bisa jadi membuat mereka sedikit tersenyum. *adi
Komentar