Hakim Sidang Sengketa Tanah di Proyek Pembangunan Jembatan
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di sekitar proyek pembangunan jembatan di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Senin (1/11).
Sidang dilakukan untuk memeriksa objek perkara sengketa antara penggugat I Wayan Djingga Binatra dan tergugat Andra Santosa Pangestu. "Sidang pemeriksaan setempat ini kita gelar untuk memastikan ada tidaknya objek sengketa," ujar majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana.
Majelis hakim sempat mengkonfrntir keterangan penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Herry Prasetiyo dan Nyoman Aditya Irawan dengan kuasa hukum tergugat yang diwakili Gede Arya Wijaya dkk. Pasalnya di lokasi objek sengketa sedang dalam penguasaan pihak ketiga yaitu kontraktor proyek pembangunan jembatan.
Herry menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah untuk objek sengketa seluas 1.200 M2 yang berada tepat diantara proyek jembatan (sebelah barat) dan pembangunan mall AC Hardware di Jalan Gatsu Timur Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar. Dijelaskan, awalnya pihak penggugat mengajukan sertipikat kepemilikan tanah ke BPN Denpasar sejak tahun 1999 dengan menyertakan seluruh persyaratan seperti sporadik penguasaan lahan, surat yuridis tentang tanah dan bukti surat lainnya. Namun dalam prosesnya terkendala dengan rekomendasi dari Dinas Pengairan Kota Denpasar. Nah, saat proses tersebut tiba-tiba pada tahun 2010 terbit sertipikat atas nama tergugat Andra Santosa.
Padahal pihak keluarga penggugat tidak pernah mengenal Andra Santosa. Namun tiba-tiba saja tergugat sudah memiliki sertipikat seluas hampir 4 are yang berada di tengah tanah milik penggugat. "Kami sudah berproses mengajukan sertipikat sejak 1999. Tapi kok tiba-tiba ada orang yang sudah memiliki sertipikat di atas tanah kami. Kami juga ajukan BPN Denpasar sebagai pihak tergugat II," terang Herry didampingi keluarga penggugat.
Pihak penggugat juga merasa heran dengan keluarnya sertipikat dari BPN Denpasar atas nama Andra Santosa. Pasalnya untuk mendapatkan sertipikat itu juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pengairan. "Tapi kok dengan mudahnya dia bisa mendapatkan rekomendasi itu dan diterbitkan sertipikat. Sementara kami yang sudah berpuluh tahun mengurus sampai sekarang tidak ada kejelasan," lanjut Herry.
Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada majelis hakim PN Denpasar untuk memutuskan bahwa tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH-Perdata. Yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya. “Menyatakan tanah seluas 1.200 M2 dengan batas- batasnya adalah sah milik penggugat. Menyatakan sertipikat hak nomor 6257 dan 6258 atas nama Andra Santosa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," pungkas pengacara asal Surabaya, Jawa Timur ini. *rez
Komentar