nusabali

PPKM Level 2, Satpol PP Jembrana Gencarkan Sidak Duktang

  • www.nusabali.com-ppkm-level-2-satpol-pp-jembrana-gencarkan-sidak-duktang

NEGARA, NusaBali
Seiring diperlonggarnya aktivitas masyarakat dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, disinyalir memicu lonjakan pendudukan pendatang (duktang) ke Bali.

Guna mengantisipasi adanya duktang yang tidak mempunyai tujuan jelas, Satpol PP Jembrana menggencarkan sidak duktang. Seperti dilaksanakan pada Senin (1/11). Jajaran Satpol PP Jembrana bersama aparat Kelurahan Lelateng menggelar sidak duktang ke sejumlah kos-kosan di wilayah Kelurahan Lelatang, Kecamatan Negara, Jembrana. Dalam sidak yang digelar mulai pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita itu, petugas mendapati 5 orang duktang di 3 kos-kosan di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelatengan, yang belum mengantongi surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP).

Di samping memeriksa kelengkapan administrasi kependudukan, petugas juga mengecek status vaksinasi Covid-19 para duktang tersebut. Dari 5 duktang yang seluruhnya merupakan warga asal Jawa, ada 1 orang yang diketahui belum melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan 4 orang lainnya belum melanjutkan vaksinasi dosis kedua.

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, para duktang yang diketahui belum memiliki SKPNP itu, dipastikan belum ada melapor diri ke pihak lingkungan ataupun kelurahan setempat. Selanjutnya para duktang itu diberikan pembinaan ke Kantor Lurah dan diminta segera mengurus SKPNP. Sementara untuk yang belum divaksin Covid-19, juga diarahkan segera melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Leo menjelaskan, SKPNP merupakan surat yang wajib dimiliki setiap penduduk non permanen atau duktang. Untuk mendapat SKPNP, pertama harus melapor diri ke RT maupun banjar/lingkungan setempat. Selanjutnya barulah melapor diri ke desa/kelurahan dengan membawa beberapa persyaratan. Di antaranya KTP, KK, dan surat pendukung lainnya. “SKPNP dikeluarkan langsung dari desa/kelurahan. Surat pendukung itu, kalau memang bekerja, ada surat keterangan dari perusahaan atau tempat kerjanya,” ucapnya.

Menurut Leo, kegiatan sidak duktang ini akan terus digencarkan untuk mengantisipasi adanya duktang yang tidak memiliki tujuan jelas di Jembrana. Terlebih dalam masa PPKM level 2 saat ini, disinyalir banyak duktang baru yang berdatangan ke Jembrana. “Ini juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jadi setiap duktang diwajibkan lapor diri, termasuk melaporkan tujuannya,” ujar Leo. *ode

Komentar