nusabali

Naik Pesawat Cukup Pakai Tes Antigen

  • www.nusabali.com-naik-pesawat-cukup-pakai-tes-antigen

Perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib bawa surat hasil PCR atau antigen

JAKARTA, NusaBali

Pemerintah kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk penumpang pesawat. Kali ini, penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, seperti dilansir Tempo, Senin (1/11).

Muhadjir mengatakan penumpang cukup menunjukkan tes Rapid Antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Adapun pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.

Lalu, pemerintah mengubah lagi aturan tes PCR. Tes usap untuk penumpang pesawat berlaku hanya di wilayah Jawa dan Bali. Namun, pemerintah sempat akan mewajibkan tes PCR untuk semua moda transportasi.

Kewajiban tes PCR menuai penolakan dari masyarakat. Aturan ini ditengarai memberatkan penumpang. Selain itu, berbagai pihak mempertanyakan keputusan pemerintah mewajibkan tes PCR di tengah turunnya angka kasus Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru bahwa perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib membawa surat hasil PCR atau antigen. Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dikutip detikcom, Senin (1/11).

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Pengamat menilai kebijakan itu suatu kemunduran dan bernuansa bisnis. Hal itu diucapkan oleh Pengamat Transportasi Darmaningtyas. Sebab kebijakan itu diambil justru ketika kasus COVID-19 di Indonesia sudah cukup rendah.

"Kebijakan ini sebetulnya suatu kemunduran dan lebih bernuansa bisnis. Mengapa? Karena COVID-nyakan dah turun drastis, bahkan DKI Jakarta saja sudah masuk kategori zona hijau," ucapnya kepada detikcom, Senin (1/11).

Tak hanya itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi juga cukup besar. Bahkan di Jakarta menurutnya sudah mencapai 90 persen. *

Komentar