nusabali

Libur Nataru, Pergerakan Orang akan Dibatasi

  • www.nusabali.com-libur-nataru-pergerakan-orang-akan-dibatasi

JAKARTA, NusaBali
Musim liburan Natal dan Tahun Baru 2021 akan segera tiba. Layaknya Lebaran, momen ini sering digunakan masyarakat untuk keluar kota, baik untuk mudik maupun berlibur.

Mengingat COVID-19 belum hilang apakah pemerintah akan melarang mudik atau bepergian di masa Natal dan Tahun Baru?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan melakukan antisipasi periode Natal dan Tahun Baru. Dia bilang akan ada beberapa pembaruan aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, akan ada update aturan untuk cegah COVID-19 dan penyebarannya," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM, seperti dilansir detikcom, Senin (1/11).

Muhadjir tak spesifik bicara soal apakah akan ada larangan mudik atau tidak. Yang jelas dia bilang salah satu yang akan diantisipasi pemerintah adalah pergerakan masyarakat pada saat periode Nataru.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan khusus pada lokasi wisata, toko dan pusat belanja, serta tempat peribadatan pada saat periode Natal dan Tahun Baru.

"Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat ibadah dan lainnya," ungkap Muhadjir.

Salah satu yang sudah dilakukan pemerintah untuk antisipasi penyebaran COVID-19 saat periode Natal dan Tahun Baru adalah menghapuskan cuti bersama. Tepatnya, pada tanggal 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir sebelumnya menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya di situs Kemenko PMK, seperti dikutip Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, di masa libur Lebaran Mei lalu, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang masyarakat mudik dan melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini sudah dilakukan dua tahun berturut-turut. *

Komentar