nusabali

Dideportasi, Heather Dikawal FBI

Liput Deportasi, Wartawan Dilarang Masuk Area Rudenim

  • www.nusabali.com-dideportasi-heather-dikawal-fbi

Deportasi atas Heather Lois Mack yang divonis 10 tahun penjara karena membunuh ibu kandungnya, dikawal petugas dari Rudenim, aparat Polda Bali, dan FBI.

MANGUPURA, NusaBali

Terpidana kasus pembunuhan, Heather Lois Mack, 26, dideportasi bersama anaknya oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (2/11) petang. Proses pendeportasian ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas, termasuk seorang anggota FBI yang melakukan pengawalan ke negaranya Amerika Serikat. Selain dideportasi, wanita kelahiran Illinois, USA, 11 Oktober 1995, ini dicekal seumur hidup masuk wilayah Indonesia.

Kepala Sub Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, menerangkan proses pendeportasian terhadap Heather dilakukan pada Selasa (2/11) pukul 18.40 Wita. WNA yang divonis 10 tahun penjara karena membunuh ibu kandungnya itu dikawal ketat petugas dari Rumah Detensi Imigrasi, aparat Polda Bali, dan FBI. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

“Pendeportasian itu dilakukan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dari sana, WNA yang bersangkutan diterbangkan ke Amerika Serikat,” ucap Surya Dharma, Selasa malam.

Dijelaskannya, sesuai jadwal Heather bersama anaknya itu dideportasi dari Jakarta ke Amerika Serikat menggunakan pesawat Delta Airlines. Hanya saja, Surya Dharma belum yakin untuk waktu keberangkatan dari Jakarta. Pasalnya, waktu kedatangan WNA itu di Jakarta sangat mepet dengan keberangkatan pesawat ke Amerika yang membawanya. “Kalau waktunya pas, pasti langsung diberangkatkan. Namun, kalau tidak, yang bersangkutan akan ditahan di Imigrasi di sana dulu. Soalnya agak mepet waktunya,” beber Surya Dharma.

Sementara itu, proses pendeportasian Heather yang dilakukan Selasa sore itu diwarnai kekecewaan sejumlah awak media. Pasalnya, belasan wartawan yang hendak meliput langsung proses pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menuju Bandara Ngurah Rai tidak diizinkan untuk memasuki area Rudenim, dan hanya sampai di gerbang. Larangan ini memicu kekecewaan sejumlah wartawan, salah satunya wartawan dari Berita Satu, Mansi Songko. Hal ini dikarenakan dia bersama belasan wartawan dari berbagai media sudah datang ke lokasi untuk peliputan sejak pukul 11.00 Wita. Namun, setibanya di lokasi dilarang masuk oleh petugas keamanan. Bahkan, pintu gerbang dijaga oleh petugas dan menanyai satu per satu orang yang hendak masuk ke area Rudenim. “Wartawan tidak boleh masuk, hanya diperbolehkan sampai di depan gerbang saja,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan wartawan TVRI Yuda Maruta. Kekecewaan itu disampaikannya karena area depan Rumah Detensi merupakan area publik dan bisa diakses oleh siapa saja, termasuk wartawan. Kecuali, kata dia, pengambilan gambar di area tempat WNA ditahan. “Kita sayangkan larangan ini. Kalau larangannya terkait pengambilan gambar di ruang tahanan, kita sangat memaklumi hal itu. Tapi, ini yang dilarang justru akses ke loby,” kata Yuda, yang menyebut dirinya meninggalkan Rudenim Denpasar pada Selasa pukul 15.30 Wita.

Terkait hal itu, Kepala Sub Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengaku tidak mengetahui secara pasti larangan peliputan pendeportasian terhadap WNA asal Amerika Serikat ini. Meski demikian, Surya Dharma tidak bisa mengintervensi kebijakan yang dilakukan oleh Kepala UPT khusus Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. “Saya tahu kekecewaan teman-teman wartawan. Tapi, kebijakan itu memang ada di setiap Kepala UPT. Kemungkinan ada penilaian sendiri terkait larangan itu,” ungkap Surya Dharma saat dihubungi via telepon seluler, Selasa sore.

Dia juga mengaku, komunikasi yang dilakukan bersama rekan-rekan wartawan selama ini sudah terjalin begitu baik. Bahkan, sejumlah kasus pendeportasian terhadap WNA dilakukan secara terang-terangan dan dihadirkan di hadapan media. Namun, untuk pendeportasian Heather Lois Mack saat ini sedikit berbeda. Dalam kasus ini, ada pengawalan dari FBI terhadap WNA yang bersangkutan, mulai dari Bali hingga ke negaranya. “Pertimbangan larangan itu belum kami tahu pasti. Untuk keluhan dari rekan-rekan wartawan akan kami sampaikan ke Bapak Kakanwil Kemenkum HAM,” beber Surya Dharma. *dar

Komentar