nusabali

Efek Wajib PCR di Bandara Ngurah Rai, Penumpang Turun 9%

  • www.nusabali.com-efek-wajib-pcr-di-bandara-ngurah-rai-penumpang-turun-9

MANGUPURA, NusaBali.com - Sudah sepekan lamanya kebijakan wajib PCR bagi penumpang masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai berlangsung.

Selama kurun waktu tersebut terjadi penurunan jumlah penumpang baik keberangkatan maupun kedatangan, yakni sebesar 9 persen dibanding sepekan sebelumnya.

Namun menurunnya jumlah penumpang dalam sepekan terakhir tersebut, tidak dapat dipastikan akibat adanya kebijakan tes PCR. Mengingat jumlah penurunan penumpang tidak begitu signifikan. Selain pemberlakuan kembali tes PCR, pekan lalu juga diwarnai dengan diturunkannya tarif maksimal tes PCR dari harga Rp 495.000 menjadi Rp 275.000.

Hal itu dikatakan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, ditemui Selasa (2/11/2021). “Kalau kita hitung-hitungan dari tanggal 24 sampai tanggal 31 kemarin, kalau kita bandingkan minggu sebelumnya (16-23 Oktober 2021), itu memang ada penurunan sembilan persen. Dan itu hal yang wajar karena tidak terlalu dalam penurunannya,” ujar Taufan Yudhistira.

Dikatakannya, jika pola jumlah penumpang yang selama ini terjadi dalam satu pekannya, pun masih terlihat pada pekan lalu. Di mana pada awal pekan biasanya lalu lintas penerbangan agak menurun. Menjelang akhir pekan pun biasanya peningkatan akan mulai terlihat. Dan puncak kedatangan penumpang biasanya terjadi pada hari Jumat, sementara puncak keberangkatan terjadi pada hari Minggu.

Untuk puncak jumlah penumpang secara keseluruhan, baik keberangkatan maupun kedatangan, puncaknya juga terjadi di hari Minggu. “Sebenarnya kalau dari tanggal 24 Oktober, kembali lagi sebenarnya memang polanya kalau awal pekan pasti akan menurun dan itu hal yang wajar,” kata Taufan.

Kini dengan akan dilonggarkannya syarat penerbangan menjadi hanya wajib tes antigen bagi calon penumpang yang sudah vaksin Covid-19 penuh (dua kali), maka diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang pada pekan ini.

Kebijakan terbaru mengenai pelonggaran syarat penerbangan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang kemudian disusul oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Terbaru, Kementerian Perhubungan pun menyusul regulasi dari kedua instansi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 .

Di dalamnya juga dengan jelas menyebutkan jika calon penumpang hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen negatif bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dua kali, dengan tenggat waktu maksimal 1x24 jam. Sementara bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi satu dosis, maka tetap menggunakan regulasi yang berlaku saat ini, yakni menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam.  

“Berlakunya per besok (Rabu, 3 November 2021, Red),” ujar Taufan mengenai kapan Surat Edaran Kemenhub mulai berlaku.  *adi

Komentar