Kendala Bukti Surat, Sidang Gugatan Tanah di Desa Guwang Ditunda
GIANYAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menunda pelaksanaan sidang gugatan lahan Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dalam perkara nomor : 173/Pdt.G/2021/PN.Gin dengan agenda pembuktian dari para pihak, Rabu (3/11).
Karena penggugat I Ketut Gde Dharma Putra belum lengkap membawa bukti surat gugatan. Sedangkan pihak tergugat yakni Desa Adat Guwang, Desa Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar juga belum siap dengan bukti surat yang akan diajukannya. Penundaan sidang itu dibenarkan Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba. "Ya ditunda, karena bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat belum lengkap sehingga memohon penundaan sidang. Pihak tergugat dan pihak turut tergugat juga belum siap dengan bukti surat yg akan diajukannya,’’ ujarnya.
Untuk itu, jelas Ari Suamba, Majelis Hakim menunda persidangan dan sidang akan dilaksanakan pada Senin, 15 November 2021 dengan agenda pembuktian dari para pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond P SH MH, dan anggota Anak Agung Putu Ariyana SH, dan Astrid Anugrah, SH MKn. "Terdapat pergantian anggota I, karena Ni Putu Partiwi SH MH telah pindah tugas ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam rangka promosi," jelasnya.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Desa Guwang I Made Adi Seraya SH, didampingi 3 kuasa hukum lain yakni I Made Duana SH, I Kadek Agus Mudita SH, dan I Wayan Subawa SH. Adi Seraya SH menilai belum lengkapnya bukti surat menunjukkan ketidaksiapan pihak lawan. "Mereka (penggugat) belum siap. Ada syarat bahwa bukti surat harus discan dan ada soft copy, tapi kami lihat penggugat tidak siap," ungkapnya.
Menurut Adi Seraya, ketidaksiapan pihak penggugat ini membuat Desa Guwang semakin optimis memenangkan persidangan ini. "Kalau kami sangat optimis. Karena sudah jelas punya sertifikat dan menguasai lahan lebih dari 100 tahun," tegasnya, saat didampingi ratusan krama Desa Adat Guwang yang mengawal persidangan tersebut.
Hal senada diungkapkan Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana saat berorasi di hadapan krama yang mengawal persidangan. "Karena lahan di Pasar Tenten sudah kami pergunakan lebih dari 100 tahun, SD sejak tahun 1960an. Kantor Desa sejak 1942. LPD 30 tahun lebih. Mari berjuang bersama-sama. Perlu waktu, biaya, tenaga. Jangan kendor," ucapnya disambut sorak sorai krama.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat I Wayan Suardika SH menampik jika disebut tidak lengkap membawa bukti surat. "Lucu ini, kami sebagai penggugat ya sudah siap bukti -bukti suratnya. Tetapi tergugat 2 dan 3 tidak siap bukti-bukti suratnya. Semua orang yang menghadiri sidang kan dengar itu," terangnya.
Jelas dia, karena tergugat 2 dan 3 tidak siap bukti-bukti suratnya, jadi sidang dengan agenda bukti surat itu ditunda oleh yang mulia mejelis hakim. ‘’Ya, tergugat gak bawa bukti surat. Kalau kami sebagai penggugat sudah siap bukti suratnya," tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah krama Desa Adat Guwang, mendatangi PN Gianyar, Rabu (25/8). Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata yang berlangsung tertutup. Sidang berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang.*nvi
1
Komentar