Tim Yustisi Jaring 24 Orang Pelanggar Prokes
Kasus Covid-19 Melandai, Razia Prokes Tetap Jalan
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri menjaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Mereka terjaring saat penertiban Prokes PPKM Level 2 di Simpang Jalan Pendidikan-Jalan Dewata, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (3/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari semua yang ditertibkan sebanyak 4 orang didenda di tempat sebesar Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker. Sebanyak 20 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.
Menurut Sayoga, dari sekian yang ditertibkan sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
"Setiap pelanggar diberi sanksi sebagai efek jera, agar kemudian hari tidak melanggar lagi dan jika melanggar maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelas Sayoga. Dalam menekan penularan Covid-19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan (Prokes). Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang, Anom Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. *mis
Komentar