Protes, IJTI Temui Kakanwil Kemenkumham Bali
Buntut Penghalangan Peliputan Deportasi Heather Lois Mack
MANGUPURA, NusaBali
Penghalangan peliputan pendeportasian WNA Amerika, Heather Lois Mack, 26, oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar berbuntut panjang.
Hal ini setelah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali menyurati Menkumham, Yasona Laoly dan menemui Kakanwil Kemenkumham Bali, Rabu (3/11). Ketua IJTI Bali, Agung Kayika menyampaikan tujuan kedatangan pengurus untuk menyampaikan perlakukan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil saat deportasi warga negara Amerika, Heather Louis Mack. Menurut Agung, penutupan pintu gerbang Kantor Rudenim Jimbaran merupakan upaya menghalangi jurnalis untuk memperoleh dan mengakses informasi.
“Kami pengurus IJTI Bali setelah menampung aspirasi dan keluhan anggota, kemudian kami memutuskan untuk mengambil sikap. Sehingga hal ini tidak terulang kembali. Karena tugas kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan ke publik. Selain itu fungsi kontrol media juga terhadap kinerja pemerintah,” ungkap Agung.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi IJTI, Ambros Boli Berani. Menurutnya, dugaan upaya penghalangan kerja jurnalis melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. “Menurut pandangan IJTI Bali, hal ini menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),” tegas Ambros.
Selain itu, dugaan penghalangan akses informasi tidak hanya terjadi di Rudenim Jimbaran. Hal ini kembali terjadi di Terminal Domestik Keberangkatan Bandara Ngurai Rai Bali. “Padahal awak media yang juga sebagiannya merupakan anggota IJTI Bali telah mendapat ijin dari Humas PT Angkasa pura I Ngurah Rai untuk melakukan peliputan di areal publik. Petugas diduga mengelabui jurnalis dengan mengganti mobil yang digunakan Heather Louis Mack sebelum masuk ke terminal domestik Bandara Ngurah Rai,” katanya.
Terkait hal itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyayangkan adanya larangan peliputan itu serta mengaku tidak ada perlakuan istimewa ke Heather Louis Mack. Namun Jamaruli menegaskan bahwa hal yang dilakukan petugas rudenim menutup gerbang kantor merupakan hal yang salah. “Deportasi ini biasa sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap Heather. Terkait penguncian gerbang, tidak instruksi khusus saya. Saya akui, kesalahan staf kami dari rudenim. Mungkin kepala Rudenim belum terbiasa menghadapi media, tapi ini akan jadi koreksi kami,” katanya.
Kakanwil Bali mengapresiasi kehadiran Pengurus IJTI Bali, karena dengan pertemuan ini diketahui masalah dan keluhan awak media. Kakanwil juga berjanji, akan mengundang pengurus organisasi jurnalis untuk berauduensi, agar dapat terjadi komunikasi dua arah. “Kita akan segera lakukan audensi agar ada komunikasi yang baik saat peliputan,” bebernya. *dar
Komentar