Pemerintah akan Setop Ekspor CPO
Atasi Kenaikan Harga Migor
JAKARTA, NusaBali
Harga minyak goreng di pasaran belum menunjukkan tanda-tanda menurun.
Pemerintah akan mengambil langkah menghentikan sementara ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri sehingga nantinya bisa menstabilkan harga minyak goreng (migor).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan harga dua komoditas ini, yakni, minyak goreng dan cabai mengalami kenaikan tinggi di awal November 2021. Namun demikian, Kemendag mengklaim harga bahan kebutuhan pokok lainnya relatif stabil.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga minyak goreng dipicu melonjaknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.
"Harga CPO pada Minggu ke-4 Oktober 2021 meningkat sebesar 44,03% dibanding Oktober 2020," ujarnya, Selasa (2/11) seperti dilansir kontan.co.id.
Karena itu, Kemendag memprediksi harga minyak goreng juga berpotensi terus terkerek kenaikan harga CPO di pasar dunia ini.
Selain dipicu kenaikan harga CPO di pasar global, kenaikan harga minyak goreng juga disokong meningkatnya permintaan bahan baku untuk biodiesel dalam rangka program B30. Kemudian, turunnya jumlah panen kelapa sawit di dalam negeri juga turut mendorong kenaikan harga bahan baku minyak goreng tersebut.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng yang saat ini sudah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag, pemerintah berencana mensetop ekspor CPO atau ekspor minyak sawit mentah. Kemudian, pemerintah juga melakukan koordinasi dengan pengusaha minyak goreng melalui surat dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Dalam surat itu, Kemendag akan meminta agar seluruh produsen minyak goreng tetap menjaga pasokan dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual sesuai HET.
Selanjutnya, Kemendag akan mendorong agar produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu ke hilir supaya menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi jadi minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, Kemendag juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menaikkan bea keluar CPO. *
1
Komentar