Pemprov Bali Terbitkan Surat Edaran Hening Cipta 60 Detik saat Hari Pahlawan
DENPASAR, NusaBali
Berkenaan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (10/11) mendatang, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran guna melaksanakan upacara bendera dengan jumlah peserta dibatasi.
Upacara tersebut dilaksanakan di instansi pemerintah dan non pemerintah serta lembaga-lembaga pada 10 November 2021 pukul 08.00 Wita, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Tata cara pelaksanaan upacara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.46.003/27352/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021. SE tersebut sekaligus menindaklanjuti Pedoman Pelaksanaan Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 tertanggal 30 Oktober 2021 dari Menteri Sosial Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Kamis (4/11). “Bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan non pemerintah, lembaga-lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera, dapat menyaksikan upacara ziarah nasional di TMPN (Taman Makam Pahlawan Nasional) Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden Joko Widodo, melalui siaran TVRI atau channel Youtube Kemensos RI,” kata Pramana.
Mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, ini melanjutkan, peringatan Hari Pahlawan tahun ini mengusung tema ‘Pahlawanku Inspirasiku’, diikuti dengan pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh di instansi pemerintah, non pemerintah, kesatuan TNI dan Polri dan lembaga pendidikan, setiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman penduduk pada 10 November 2021. “Kemudian dilaksanakan pula prosesi hening cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 Wita, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” beber Pramana.
Diuraikan Pramana, pada saat upacara bendera di halaman kantor gubernur/kabupaten/kota, sebagai titik komando hening cipta ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta, dan lain-lain. “Untuk itu, setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk hening cipta,” tandas Pramana.
Kata Pramana, secara serentak, berdasarkan pedoman dari Kementerian Sosial, masyarakat yang ada di pasar, terminal bus, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya, di rumah-rumah, jalan raya (dalam kota), kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
"Demikian pula mereka yang berada di kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal, sedangkan di pesawat terbang, hening cipta diumumkan oleh pilot,” tegas birokrat asal Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.
“Jadi pelaksanaan hening cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (Satpam), dan hansip setempat,” imbuh Pramana.
Terkait penggunaan logo Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 dan desain turunannya, Pramana menekankan agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sosial (www.kemensos.go.id). “Ditekankan sekali lagi, penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pramana. *nat
Komentar