Kasus Penembakan Sepupu Disangka Monyet Jalani Rekonstruksi 18 Adegan
Jajaran Polsek Busungbiu yang didampingi sejumlah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng melakukan rekonstruksi terhadap kasus penembakan saudara sepupu secara tidak sengaja di Banjar Dinas/Desa Pucaksari, Jumat (27/1) lalu.
Kasus Penembakan Sepupu Disangka Monyet
SINGARAJA, NusaBali
Pada rekonstruksi yang dilangsungkan Selasa (31/1) tersebut menghadirkan tersangka, Ketut Agustina alias Nyengkrut, 36, dan tiga orang saksi yang saat kejadian ada di lokasi bersama tersangka yakni Nyoman Pasek Sugiarta, 37, Putu Yoga Putra, 21 dan Putu Andre, 19.
Rekonstruksi tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wita. Selain dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian, juga diamankan oleh sejumlah pecalang desa setempat. Tersangka Agustina yang datang terakhir menumpangi mobil ranger milik Polsek Busungbiu. Ia pun saat tiba di lokasi langsung dibonceng dan diarahkan ke lokasi, yang jaraknya kurang lebih dua kilometer yang ditempuh dengan 30 menit berjalan kaki ke arah perkebunan warga.
Warga setempat yang merasa penasaran menyaksikan bagaimana kejadian sesungguhnya pun ikut turun ke kebun, walaupun situasi sedang turun hujan gerimis dan jalanan licin berlumpur. Dalam rekonstruksi tersebut total ada 18 adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi, yang menyebabkan korban Wayan Suarca, 49, yang tidak lain adalah sepupu korban tewas tertembak.
Belasan adegan tersebut dimulai saat Agustina berangkat dari rumah bersama dengan tiga saksi lainnya menuju ke kebun untuk membuat arang. Adegan demi adegan diperankan dengan sangat jelas, hingga tersangka dan saksi tiba di lokasi kejadian, yang digambarkan pada adegan ke-8. Saat itu ia dan ketiga saksi pun menerangkan langsung membuat arang.
Namun pada adegan ke-9, Tersangka Agustina melihat seekor monyet yang sedang bergelantung di pohon cengkih yang berjarak 25 meter dari tempatnya membuat arang. Saat itu juga ia meninggalkan ketiga saksi dan langsung mengambil senapan angin yang memang dibawanya dari rumah. Agustina pun lalu membidik monyet tersebut dengan senjata anginnya yang terpapar pada adegan ke-10 hingga terdengar suara seperti benda terjatuh dari pohon.
Pada adegan ke-11, ia turun ke bawah pohon cengkih, dan ternyata menemukan korban Suarca sudah tergeletak. Ternyata di saat yang bersamaan saat ia menembak monyet, korban Suarca sedang mencari janur di pohon kelapa yang ada di belakang pohon cengkih tempatnya melihat monyet.
Pada adegan ke-12, Agustina pun sempat memegang korban yang didapatinya sudah lemas, dengan luka tembakan di kepala belakang. Hingga akhirnya ia kembali ke atas untuk memberitahukan ketiga saksi yang untuk mengurus korban, sedangkan dia berlari menuju ke Sub Sektor Tegalasih yang berlokasi di Desa Pucaksari untuk menyerahkan dirinya ke polisi. Adegan selanjutnya pun dilanjutkan hingga adegan ke-18 hingga korban dibawa ke rumah duka.
Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi yang ditemui seusai rekonstruksi seizin Kapolres Buleleng mengatakan bahwa rekonstruksi kasus penembakan tersebut dilakukan untuk memperjelas kasus, sehingga segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga Selasa (31/1) kemarin pihaknya menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi begitu saja dan tidak ditemukan unsur kesengajaan pada diri tersangka. “Kami tidak menemukan unsur kesengajaan, sehingga pasal yang kami kenakan, adalah pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar AKP Muliadi.
Setelah rekonstruksi pihaknya pun mengatakan akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas ke JPU. Tersangka pun untuk sementara akan ditahan di Mapolsek Busungbiu dan menunggu waktu pelimpahan ke Lapas IIB Singaraja. Sebelumnya pihaknya juga mengaku telah melakukan otopsi terhadap korban Suarca sesuai dengan persetujuan keluarganya pada Jumat (27/1) di Denpasar.
Dari hasil keterangan petugas Labforensik, korban dinyatakan penyebab kematian korban karena tembakan senjata angin tersebut. Dalam otopsi itu peluru senapan angin ditemukan di otak besar korban. Disinggung soal peredaran dan kepemilikan senjata angin, pihaknya mengaku kembali akan mengkaji hal itu. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. “Walaupun kepemilikannya tidak memerlukan perizinan tetap akan kami tinjau kembali, termasuk upaya pemburuan liar yang selama ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat,” imbuh dia. *k23
1
Komentar