nusabali

Barang Mengandung Karbon Kena Pajak

  • www.nusabali.com-barang-mengandung-karbon-kena-pajak

JAKARTA, NusaBali
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP telah resmi disahkan. Salah satu ketentuan pajak baru yang diatur adalah pajak karbon.

Dikutip detikcom dari salinan UU HPP, Kamis (4/11), dalam BAB VI tentang Pajak Karbon disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Disebutkan juga yang menjadi subjek pajak karbon yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Nah ditentukan saat teutang pajak karbon terjadi pada saat pembelian barang yang mengandung karbon. Lalu juga pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Serta saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.

Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. *

Komentar