Edarkan Shabu, Pecatan Polisi Diringkus
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang yang dikenalnya via ponsel dan jadi pengedar kepada sejumlah pelanggan.
Digerebek BNN di Kamar Kos, 23,05 Gram Shabu Diamankan
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di-back-up BNN Provinsi Bali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu berinisial IWM alias Lekong,40. Tersangka yang merupakan mantan anggota polisi ini ditangkap di kamar kos-kosan Bagus Jaya Resident, Jalan Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padangsambian, Denpasar Barat, Selasa (24/1) pukul 07.30 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 paket shabu seberat 23,05 gram. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan penangkapan terhadap mantan anggota Polri ini setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Anggota kemudian melakukan pendalaman dengan menggali informasi dari warga serta melakukan pemantauan terhadap pergerakan IWM ini. Selama kurang lebih empat hari melakukan penyanggongan, petugas yang menyamar berhasil menemukan indikasi keterlibatan pelaku.
"Setelah dipastikan, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar kos dan mencoba membuang satu paket ke arah kolam di halaman belakang, " ujar Brigjen Suastawa saat memberikan keterangan pers di Markas BNNP Bali, Jalan Kamboja, Dentim, Selasa (31/1). Polisi langsung mengamankan barang bukti (BB) shabu-shabu sebanyak 19 paket seberat 23,05 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang laknat tersebut. Kepada petugas, IWM mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang yang dikenalnya via ponsel. IWM sendiri berperan sebagai pengedar kepada sejumlah pelanggannya. Bahkan, tersangka mengakui ada 8 orang yang jadi pelanggan setianya. Atas informasi itu, petugas kemudian mengamankan 8 orang tersebut, yakni berinisial NY,47, POJ,28, KAS,27, RM,37, PN,39, IGBS,35 dan terakhir AK,23. "Kalau yang 8 orang ini sebagai pengguna. Tidak ditemukan barang bukti, namun saat diperiksa urinenya, mereka positif semua,” beber jendral bintang satu ini.
Selanjutnya ke delapan orang tersebut diserahkan ke bidang rehabilitasi untuk dilakukan assesment dan tindakan penyelidikan apakah yang bersangkutan hanya sebagai pemakai atau pengedar. Sedangkan IWM ditangani pihak BNN untuk mengusut asal usul shabu-shabu miliknya. Diketahui, IWM alias Lekong ini pernah bertugas di Polda Bali bagian SPKT. Namun, karena meninggalkan tugas tanpa alasan jelas berturut-turut selama 30 hari di tahun 2015 silam, ia langsung dipecat. "Dia (tersangka IWM) memang pernah menjadi anggota polisi. Tapi, ia desersi dan dipecat karena meninggalkan tugas tanpa alasan jelas," imbuh Brigjen Suastawa. * dar
Komentar