19 Usulan Kebudayaan Bali Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
DENPASAR, NusaBali.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan sebanyak 19 usulan kebudayaan Bali menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia pada 2021.
"Keberhasilan 19 item kebudayaan yang ditetapkan menjadi WBTB merupakan kerja sama dengan Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-Bali bersama dengan masyarakat atau pemilik kebudayaan tersebut," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof Dr I Gede Arya Sugiartha, Jumat (5/11/2021).
Menurut Arya Sugiartha, awalnya ada 26 kebudayaan yang diusulkan, namun beberapa dikembalikan untuk disempurnakan lagi.
"Pada sidang tahap pertama kami ajukan 26. Baru disetujui 5 budaya, kemudian lebih banyak dikembalikan untuk disempurnakan lagi. Hingga sidang terakhir, kami jadinya mengajukan total sebanyak 19, dan 'astungkara' semuanya lolos," ujar mantan Rektor ISI Denpasar itu.
Sidang Penetapan WBTB tahun 2021 oleh Kemendikbudristek telah dilaksanakan di Jakarta pada 30 Oktober 2021. Dengan bertambahnya 19 item kebudayaan yang lolos, total ada 83 WBTB Indonesia dari Bali.
Sebanyak 19 usulan kebudayaan tersebut antara lain Tradisi Meteruna Nyoman di Desa Adat Tenganan Pegeringsingan, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis (Karangasem), Kain Tenun Cepuk Nusa Penida di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida (Klungkung), Ritual Dewa Mesaraman di Pura Panti Timbrah, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan (Klungkung), Genjek Karangasem, Blayag Karangasem.
Kemudian Kesenian Barong Nong Nong Kling, di Desa Adat Aan, Kecamatan Banjarangkan (Klungkung), Tari Seraman di Desa Adat Kebon Bukit, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem (Karangasem), Joget Nini di Desa Adat Buruan, Kecamatan Penebel (Tabanan), Tari Abuang Luh Muani di Desa Adat Tenganan Pegeringsingan, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis (Karangasem), Tradisi saba Malunin di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar (Buleleng), Permainan Gangsing Buleleng.
Ada juga Tari Rejang Ilud di Desa Buahan, Kecamatan Payangan (Gianyar), Kerajinan Ata Karangasem, Gambuh Bungkulan di Puri Sari Abangan, Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan (Buleleng), Mandolin (ada di seluruh Bali), Be Guling (ada di seluruh Bali), Mecaru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja (Klungkung), Tari Baris Babuang di Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang (Badung), Tradisi Ngrebeg Tegalalang di Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang (Gianyar).
Arya Sugiartha menambahkan, dengan ditetapkannya kebudayaan yang dimiliki masyarakat, secara tidak langsung akan memberikan konstruksi pikiran dan psikologis, bahwa sesuatu yang sudah dilindungi patut dijaga.
"Kalau sudah ditetapkan, artinya kebudayaan tersebut sudah dilindungi dan memiliki nilai. Masyarakat pasti punya memiliki konstruksi berpikir psikologis bahwa ini harus dilindungi karena sudah ditetapkan. Dan tanggung jawab bersama dari masyarakat itu untuk berusaha membangun ekosistemnya, sehingga kebudayaan itu tidak punah," ujarnya.
Sementara itu, terkait usulan tahun depan, dia menargetkan sebanyak-banyaknya usulan kebudayaan dari masyarakat. Namun, itu semua tergantung kembali pada kesiapan dalam membuat kajian oleh dinas kabupaten/kota bersama masyarakat pelaku kebudayaan itu sendiri.
"Biasanya dari Januari usulan mulai masuk dan kabupaten/kota. Masyarakat membuat proposal, kemudian diajukan ke masing-masing Dinas Kebudayaan di daerahnya. Kami memfasilitasi untuk mengajukan dan mengkomunikasikan ke tingkat pusat," ucapnya. *ant
1
Komentar