KPK Minta Pejabat BUMD Setor LHKPN
DENPASAR,NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat baru 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN.
Plt Juru Bicara KPK RI, Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya diterima NusaBali, Minggu (7/11) menyebutkan dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan, sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Sesuai dengan penjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D) merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD. "Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," ujar Ipi Maryati.
Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini, menurut Ipi Maryati, KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Jogjakarta.
"Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya, Jawa Timur pada 8 – 11 November 2021," tegas alumni S2 jurusan komunikasi Universitas Indonesia ini. Dalam rakor tersebut KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD. KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi. "Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait," ujar Ipi Maryati.
Menurut Ipi Maryati, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. "Yang tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang," tegas mantan staf Biro Humas KPK ini. *nat
1
Komentar