Usia TPA Mandung Tinggal 2 Tahun
Sistem pengelolaan TPA dengan open dumping mengakibatkan sampah yang dibuang setiap hari akan terus menumpuk.
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan tampaknya harus segera mengambil terobosan baru dalam mengelola sampah. Karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, hanya layak operasi atau usia tampung sampah tinggal 2 tahun ke depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Made Subagia mengungkapkan, kondisi TPA Mandung memang sudah memprihatinkan. TPA di atas lahan seluas 2,75 hektare diguyur sampah sekitar 100 ton per hari. Sampah ini dari 7 desa layanan dan 22 desa mandiri. Jelasnya, sistem pengelolaan sampah sekarang di TPA Mandung masih open dumping (pembuangan secara bebas). TPA ini belum bisa melaksanakan konsep block landfill (pemadatan) maupun sanitary landfill atau pengolahan berkelanjutan.
Menurut dia, sistem pengelolaan TPA dengan open dumping mengakibatkan sampah yang dibuang setiap hari akan terus menumpuk. Karena tidak ada alat pemusnah sampah atau incinerator, sebagai salah satu solusi. ‘’Namun pemusnah ini harus memenuhi kajian yang matang supaya tak sampai mencemari lingkungan,” bebernya saat mendampingi Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, mengulas soal tata kelola sampah di Tabanan, Sabtu (6/11).
Dengan adanya sejumlah peraturan Gubernur Bali tentang pengelolaan sampah, jelas Subagia, DLH Tabanan secara masif menggaungkan pengelolaan sampah berbasis sumber ke 133 desa di Tabanan maupun ke 344 desa adat. Harapannya, masyarakat bijak mengelola sampahnya. TPA Mandung hanya mampu menampung sampah sekitar 1- 2 tahun dengan jumlah kiriman 100 ton per hari.
Subagia menambahkan, kendala lain dalam penanganan sampah di TPA Mandung, juga berupa keterbatasan alat berat karena sering rusak. Tapi alat rusak dibantu alat berat bulldozer dari pusat untuk mendorong sampah ke belakang. ‘’Harapan saya mudah-mudahan tak ada lagi masyarakat yang masif membuang sampahnya ke TPA, hanya membuang residu saja. Namun apabila masih masif 1-2 tahun lagi sudah tidak ada tempat lagi untuk membuang sampah ke TPA Mandung,” tegas Subagia.
Kata Subagia, opsi Pemkab Tabanan untuk membuat TPA baru, bisa saja. Namun harus menyediakan lahan milik pemerintah luas minimal 5 hektare. Jika mampu menyediakan lahan tersebut, maka pembangunan TPA secara fisik akan dibantu pusat. Hanya saja setelah berkoordinasi dengan pihak Bakeuda Tabanan terkait alternatif lahan untuk membangun TPA, Tabanan belum menemukan lahan seluas 5 hektare tersebut. Kondisi itu sudah disampaikan kepada pimpinan. Kecuali di Kecamatan Pupuan ada lahan seluas 5 hektare. ‘’Namun saran dari pimpinan, TPA di Pupuan secara kawasan yang mewilayah Kabupaten Tabanan, tidak bagus,” terang Subagia.
Guna bisa mengelola sampah secara maksimal di TPA Mandung pasca 2 tahun ke depan, jelas Subagia, DLH Tabanan pernah mengusulkan perluasan areal ke arah kiri dan kanan TPA Mandung. Karena ada lahan untuk perluasan lahan ke arah sisi selatan. Tanah tersebut milik masyarakat sehingga perlu ada anggaran untuk perluasan lahan ini. “Hal tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan dalam laporan. Perluasan lahan memang paling potensial di sisi selatan. Kalau sisi timur dan utara sudah tidak memungkinkan,” tegasnya.
Subagia menambahkan, Pemkab Tabanan sudah memilih opsi untuk membangun TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Sementara berbasis Reduce, Reuse, dan Recycle). Saat ini dari 133 desa di Tabanan sudah terbangun 15 TPS 3R dan akan dibangun lagi 26 unit dengan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021. Dengan pembangunan TPS 3R ini, dia berharap masyarakat segera bijak mengolah sampah. Sampah hanya dibuang berupa residu ke TPA, sesuai Peraturan Gubernur Bali. ‘’Memang berat untuk mengubah perilaku, sikap, dan mental kita. Tapi kami akan terus berusaha mengampanyekan ‘Desa Ku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’ tersebut,” tandas mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Tabanan ini.
Ditambahkan, Bupati Sanjaya mengatakan pengelolaan sampah akan dioptimalkan lewat TPS 3R yang sudah dibangun. Untuk itu peran seluruh masyarakat dalam mengelola sampah harus segera diwujudkan. ‘’Dengan sejumlah peraturan dari Gubernur Bali, mari masyarakat harus bijak dan tingkatkan lagi pengelolaan sampah di masing-masing rumah tangga. Sampah intinya harus selesai dikelola di masing-masing rumah tangga, sehingga hanya residunya dibuang ke TPA Mandung,” tegasnya. *es
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Made Subagia mengungkapkan, kondisi TPA Mandung memang sudah memprihatinkan. TPA di atas lahan seluas 2,75 hektare diguyur sampah sekitar 100 ton per hari. Sampah ini dari 7 desa layanan dan 22 desa mandiri. Jelasnya, sistem pengelolaan sampah sekarang di TPA Mandung masih open dumping (pembuangan secara bebas). TPA ini belum bisa melaksanakan konsep block landfill (pemadatan) maupun sanitary landfill atau pengolahan berkelanjutan.
Menurut dia, sistem pengelolaan TPA dengan open dumping mengakibatkan sampah yang dibuang setiap hari akan terus menumpuk. Karena tidak ada alat pemusnah sampah atau incinerator, sebagai salah satu solusi. ‘’Namun pemusnah ini harus memenuhi kajian yang matang supaya tak sampai mencemari lingkungan,” bebernya saat mendampingi Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, mengulas soal tata kelola sampah di Tabanan, Sabtu (6/11).
Dengan adanya sejumlah peraturan Gubernur Bali tentang pengelolaan sampah, jelas Subagia, DLH Tabanan secara masif menggaungkan pengelolaan sampah berbasis sumber ke 133 desa di Tabanan maupun ke 344 desa adat. Harapannya, masyarakat bijak mengelola sampahnya. TPA Mandung hanya mampu menampung sampah sekitar 1- 2 tahun dengan jumlah kiriman 100 ton per hari.
Subagia menambahkan, kendala lain dalam penanganan sampah di TPA Mandung, juga berupa keterbatasan alat berat karena sering rusak. Tapi alat rusak dibantu alat berat bulldozer dari pusat untuk mendorong sampah ke belakang. ‘’Harapan saya mudah-mudahan tak ada lagi masyarakat yang masif membuang sampahnya ke TPA, hanya membuang residu saja. Namun apabila masih masif 1-2 tahun lagi sudah tidak ada tempat lagi untuk membuang sampah ke TPA Mandung,” tegas Subagia.
Kata Subagia, opsi Pemkab Tabanan untuk membuat TPA baru, bisa saja. Namun harus menyediakan lahan milik pemerintah luas minimal 5 hektare. Jika mampu menyediakan lahan tersebut, maka pembangunan TPA secara fisik akan dibantu pusat. Hanya saja setelah berkoordinasi dengan pihak Bakeuda Tabanan terkait alternatif lahan untuk membangun TPA, Tabanan belum menemukan lahan seluas 5 hektare tersebut. Kondisi itu sudah disampaikan kepada pimpinan. Kecuali di Kecamatan Pupuan ada lahan seluas 5 hektare. ‘’Namun saran dari pimpinan, TPA di Pupuan secara kawasan yang mewilayah Kabupaten Tabanan, tidak bagus,” terang Subagia.
Guna bisa mengelola sampah secara maksimal di TPA Mandung pasca 2 tahun ke depan, jelas Subagia, DLH Tabanan pernah mengusulkan perluasan areal ke arah kiri dan kanan TPA Mandung. Karena ada lahan untuk perluasan lahan ke arah sisi selatan. Tanah tersebut milik masyarakat sehingga perlu ada anggaran untuk perluasan lahan ini. “Hal tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan dalam laporan. Perluasan lahan memang paling potensial di sisi selatan. Kalau sisi timur dan utara sudah tidak memungkinkan,” tegasnya.
Subagia menambahkan, Pemkab Tabanan sudah memilih opsi untuk membangun TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Sementara berbasis Reduce, Reuse, dan Recycle). Saat ini dari 133 desa di Tabanan sudah terbangun 15 TPS 3R dan akan dibangun lagi 26 unit dengan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021. Dengan pembangunan TPS 3R ini, dia berharap masyarakat segera bijak mengolah sampah. Sampah hanya dibuang berupa residu ke TPA, sesuai Peraturan Gubernur Bali. ‘’Memang berat untuk mengubah perilaku, sikap, dan mental kita. Tapi kami akan terus berusaha mengampanyekan ‘Desa Ku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’ tersebut,” tandas mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Tabanan ini.
Ditambahkan, Bupati Sanjaya mengatakan pengelolaan sampah akan dioptimalkan lewat TPS 3R yang sudah dibangun. Untuk itu peran seluruh masyarakat dalam mengelola sampah harus segera diwujudkan. ‘’Dengan sejumlah peraturan dari Gubernur Bali, mari masyarakat harus bijak dan tingkatkan lagi pengelolaan sampah di masing-masing rumah tangga. Sampah intinya harus selesai dikelola di masing-masing rumah tangga, sehingga hanya residunya dibuang ke TPA Mandung,” tegasnya. *es
Komentar