nusabali

Kantongi SHM, Satpol PP Akan Cabut Tanda Larangan

Terkait Proyek Diduga Tutup Alur Sungai di Unggasan

  • www.nusabali.com-kantongi-shm-satpol-pp-akan-cabut-tanda-larangan

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, membuka tanda larangan larangan masuk di lokasi proyek galian yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

Pembukaan tanda larangan itu setelah pemilik lahan menunjukan sertifikat hak milik (SHM). Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pembongkaran tanda larangan di lokasi setelah pemilik lahan memenuhi pemanggilan pada Jumat (5/11) lalu. Hasil pemeriksaan itu, tanah tersebut ternyata milik pribadi. Dibuktikan dengan SHM yang dibawa. Bahkan, berdasarkan SHM yang dimiliki terbukti tidak melakukan pengurukan sungai. “Berdasarkan SHM yang dimiliki, tidak ada gambar sungai,” kata Suryanegara, Minggu (7/11).

“Dari penjelasan pemilik lahan, kalau pun ada alur sungai diperkirakan mucul secara alami, sehingga terbentuk layaknya sungai kering,” imbuh Suryanegara.

Melihat hal tersebut, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, meminta pemilik lahan tetap memperhatikan kondisi setempat. Yakni tidak serta merta menutup alur air, melainkan menjaga eksistensi alur tersebut. “Kalau tidak merelakan lahan, mungkin yang bisa dilakukan adalah membuat semacam gorong-gorong, sehingga ketika hujan, air tetap bisa mengalir secara lancar,” jelas Suryanegara.

Masih menurut Suryanegara, karena saat ini memasuki musim penghujan, pihaknya meminta pemilik untuk mengangkat material yang sudah terlanjur menutup alur sungai. Demi mengantisipasi potensi banjir yang ditimbulkan. “Jika pemilik memaksakan menguruk alur air begitu saja, saya rasa juga akan merugikan pemilik. Mubazir karena berpotensi tergerus kembali oleh air hujan,” katanya.

Setelah terbukti lahan tersebut adalah milik pribadi, Satpol PP pun berencana akan mencabut tanda larangan masuk yang terpasang di lokasi, pada Senin (8/11) hari ini.

Ditanya soal pembongkaran Pol PP Line atau tanda larangan sebagai tanda penghentian sementara yang sudah terpasang di lokasi, Suryanegara menyebut bahwa itu akan ditindaklanjuti setelah bertemu pemilik lahan pada Senin (8/11). Dia berharap, yang bersangkutan bersedia mencari solusi agar air hujan bisa tetap mengalir.

Untuk diketahui, Satpol PP BKO Kecamatan Kuta Selatan, menyetop aktivitas proyek di Jalan Pantai Balangan, Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Selasa (2/11). Penghentian dilakukan karena diduga proyek tersebut mengurug alur sungai. Selain dihentikan, petugas juga memasangi garis tanda larangan masuk di lokasi. *dar

Komentar