Berkas Perkara Akhirnya P-21
Kasus Bapak Setubuhi Anak
"Rencana hari Senin ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan"
SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka NS, 47, terhadap putri kandungnya sendiri, akhirnya telah rampung. Kini berkas perkara atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah sempat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembalikan berkas perkara kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas perkara kasus bapak setubuhi anak kandung kini telah dinyatakan P-21 berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh pihak JPU Kejari Buleleng. "Ya, kasus persetubuhan bapak terhadap anak sudah P-21," ungkap Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Minggu (7/11) siang.
Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, rencananya dalam waktu dekat ini pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akan melimpahkan tersangka NS dan barang bukti ke JPU. "Rencana hari Senin ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, JPU Kejari Buleleng berdasarkan surat P-19 memberi petunjuk kepada penydik Polres Buleleng untuk bisa menambahkan Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, selain tersangka NS terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Penambahan Pasal disangkakan terhadap tersangka NS sesuai UU KDRT itu, lantaran perbuatan yang dilakukan NS itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga. Sejatinya, tidak ada yang berbeda dari isi Pasal 47 UU Penghapusan KDRT dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Hanya saja letak perbedaan, pada lingkup perbuatan pelaku. Dan korban merupakan anak kandung pelaku NS.
Sekedar diketahui, bunyi Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menyebutkan, setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus persetubuhan dilakukan NS terhadap putri kandungnya sendiri menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng.*mz
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas perkara kasus bapak setubuhi anak kandung kini telah dinyatakan P-21 berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh pihak JPU Kejari Buleleng. "Ya, kasus persetubuhan bapak terhadap anak sudah P-21," ungkap Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Minggu (7/11) siang.
Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, rencananya dalam waktu dekat ini pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akan melimpahkan tersangka NS dan barang bukti ke JPU. "Rencana hari Senin ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, JPU Kejari Buleleng berdasarkan surat P-19 memberi petunjuk kepada penydik Polres Buleleng untuk bisa menambahkan Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, selain tersangka NS terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Penambahan Pasal disangkakan terhadap tersangka NS sesuai UU KDRT itu, lantaran perbuatan yang dilakukan NS itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga. Sejatinya, tidak ada yang berbeda dari isi Pasal 47 UU Penghapusan KDRT dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Hanya saja letak perbedaan, pada lingkup perbuatan pelaku. Dan korban merupakan anak kandung pelaku NS.
Sekedar diketahui, bunyi Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menyebutkan, setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus persetubuhan dilakukan NS terhadap putri kandungnya sendiri menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng.*mz
1
Komentar