Perekam Adegan Wik-Wik Siswa di Gianyar Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
GIANYAR, NusaBali.com – Perekam dan penyebar video wik-wik pelajar siswa SMKN 1 Tampaksiring, Kabupaten Gianyar yang viral, kini mendekam di balik jeruji besi Polres Gianyar.
Pelaku adalah pemuda berinisial WA, 21, asal Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar. WA ditangkap di kediamannya pada Minggu (7/11/2021) malam.
Atas perbuatannya WA kini dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11/2021), mengkonfirmasi bahwa Polres Gianyar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perekam dan penyebar video mesum yang viral di media sosial. “Si pelaku penyebar video mesum kini ditahan di Polres Gianyar,” ujarnya pada saat memberikan keterangan pers, Senin (8/11/2021).
Namun Polres Gianyar tidak menangkap siswa yang ada di dalam video tersebut. AKP Laorens mengatakan bahwa hal tersebut membutuhkan kajian dari berbagai pihak. Baik itu dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar.
“Artis dalam video ini, masih dalam penyelidikan. Yang jelas kami sampaikan memang betul, adegan itu keduanya merupakan pelajar. Nanti pertanggungjawaban mereka tentu ada penelitian dari Bapas atau P2TP2A Gianyar,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Laorens pun menuturkan kronologis perekaman video mesum tersebut yang bermula saat pelaku tidak sengaja menyaksikan dua orang pelajar dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Kemudian WA pun melihat siswa yang ada di video tersebut melakukan hubungan suami istri, dan pelaku lantas merekamnya.
“Menurut keterangan pelaku penyebar, awalnya video mesum tersebut disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya. Kemudian meluas hingga viral,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, AKP Laorens mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan merekam bahkan menyebarluaskan hal yang tidak pantas disebarkan.
“Kalau ada yang seperti itu, sampaikan ke pihak yang berwenang. Bisa kepala lingkungan di wilayah itu agar dilakukan pembinaan. Teknologi itu sangat bagus. Tapi dalam penggunaan teknologi yang ada, harus bijak dan fungsional,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH APIK Bali, Luh Putu Anggreni, menyatakan bahwa penting bagi anak-anak dan remaja diberikan pendidikan kesehatan sistem reproduksi, guna membuka wawasan serta memberikan pengetahuan, untuk selalu menjaga dan menghargai tubuhnya, guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Peran orangtua juga sangat penting, untuk mengendalikan anak-anak dan remaja, agar bijak dalam menggunakan internet dan media sosial,” pungkas pendamping hukum P2TP2A Denpasar ini. *rma
Komentar