Penggugat Minta Hakim Batalkan Utang Rp 9M
DENPASAR, NusaBali
Sidang gugatan utang Rp 2 miliar yang bengkak menjadi Rp 9 miliar di PN Denpasar Senin (8/11) memasuki agenda kesimpulan.
Penggugat yaitu I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yang salah satunya mengakui jika penggugat memiliki utang Rp 2 miliar kepada tergugat Anna Lukman sesuai Akta Pengakuan Utang No 6 tanggal 6 April 2021.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 150 juta,” ujar kuasa hukum penggugat, Reydi Nobel saat membacakan kesimpulannya. Reydi juga meminta tergugat mengembalikan sertipikat Hak Milik nomor 1533/Kelurahan Seminyak, Kuta yang selama ini dijaminkan.
Selanjutnya majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day juga diminta membatalkan Akta lainnya selain Akta Pengakuan Utang No 6 tanggal 6 April 2021. Pembatalan itu untuk Akta Kesepakatan Bersama no 7, akta pengikatan jual beli no 08, akta kuasa untuk menjual no 9 dan akta perjanjian pengosongan no 10. “Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami,” pungkas pengacara yang hoby menembak dan menyanyi ini. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Senin (15/11) mendatang.
Gugatan ini berawal saat penggugat I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Lalu pada 6 Januari 2021 Anna mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran 3 bulan. Pinjaman Rp 2 miliar yang cair saat itu 0langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen. Sehingga penggugat hanya mendapat Rp 1.480.000.000.
Penggugat juga menandatangi akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Selain itu, ada beberapa akta lainnya yang ikut ditandatangani. Nah, pada 8 Mei 2020, penggugat baru mengetahui ternyata dari beberapa akta yang ditandatangani diantaranya akta kesepakatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10.
Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawaban dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar.
Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama 1 bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. *rez
Komentar