Tersangka Kasus Bapak Setubuhi Anak Dilimpahkan ke Kejari Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan bapak terhadap putri kandungnya sendiri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (8/11) pagi.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat tersangka NS, 47, dinyatakan lengkap alias P21, pada pekan lalu. Tersangka NS diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng pada Senin kemarin sekitar pukul 10.30 Wita. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng, yang menangani kasus ini juga menyerahkan berkas dan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan pasca berkas perkara kasus bapak setubuhi anak kandung telah dinyatakan P21, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. “Kasus persetubuhan bapak terhadap anak sudah pelimpahan tahap dua, tersangka sudah kami serahkan ke JPU,” ungkap Iptu Sumarjaya.
Kata Iptu Sumarjaya, polisi menerapkan pasal berlapis dalam perkara tersebut. Tersangka NS dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di antaranya pasal 81 ayat 3, subsidair pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal berlapis dikenakan karena tersangka NS melakukan aksi persetubuhan di lingkup keluarga. Sehingga dia juga dikenakan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam pasal 76E. “Tindak pidana itu dilakukan di lingkup rumah tangga. Jadi selain pasal tentang persetubuhan terhadap anak, tersangka juga kami kenakan sangkaan melakukan KDRT,” tandas Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menambahkan, rencananya dalam waktu dekat ini JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk segera disidangkan. Kejari Buleleng juga telah menetapkan JPU yang akan menangani perkara ini dalam persidangan nanti.
Kata Jayalantara, JPU yang disiapkan untuk menangani perkara tersebut adalah jaksa yang biasa menangani perkara menyangkut anak di bawah umur. “Jaksa yang menangani perkara ini, Isnarti Jayaningsih dan Made Juni Artini. Pelimpahan tahap dua sudah selesai tadi (kemarin). Perkara akan segera dilimpahkan ke PN Singaraja untuk sidang,” tutur Jayalantara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan dilakukan NS terhadap putri kandungnya sendiri menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng. *mz
1
Komentar