WNA Inggris Ajukan Pindah Kewarganegaraan
MANGUPURA, NusaBali
Warga negara asing (WNA) Inggris bernama Afandy Dharma Fairbrother, 36, mengajukan pindah kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Permohonan pindah kewarganegaraan pria yang lahir dan besar di Pulau Dewata ini dikarenakan sudah akrab dengan budaya Indonesia, terutama Bali. Bahkan sudah ikut ngayah di banjar tempat yang bersangkutan tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan perhomonan pindah kewarganegaraan yang dilakukan Afandy Dharma Fairbrother ini sudah memasuki proses sidang dan verifikasi oleh tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. “Ada tim yang melakukan verifikasi dan menguji wawasan kebangsaan yang bersangkutan, mulai dari Pancasila, lagu kebangsaan, dan lainnya. Semuanya dijawab dengan baik dan benar oleh yang bersangkutan,” kata Jamaruli, Senin (8/11).
Jamaruli menjelaskan, WNA yang tinggal di Jalan Mataram, Gang Landing, Nomor 9, Kuta ini mengaku dirinya lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sementara, alasan memilih menjadi warga negara indonesia (WNI), karena yang bersangkutan mengaku sudah terbiasa dengan budaya Indonesia, khususnya Bali. Hal ini yang bersangkutan mulai dari sekolah sampai bekerja pun di Bali.
Masih dari penjelasan yang bersangkutan, lanjut Jamaruli, dirinya aktif ngayah, berbaur, dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu banjar yang ada di Kuta. “Semua keluarga ada di Bali, begitu pun dengan teman-teman dan dia juga sangat mencintai budaya Bali,” jelas Jamaruli.
Jamaruli menambahkan, sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat. Jamaruli berharap nantinya jika permohonan yang bersangkutan disetujui, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi negara Indonesia. Secara formil yang bersangkutan dinilai baik, meski demikian, tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. “Secara keseluruhan baik dan yang bersangkutan memahami budaya Bali. Saat ini masih menunggu verifikasi lanjutan,” papar Jamaruli.
Masih kata Jamaruli, pengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8, yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu, pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. *dar
Komentar