nusabali

Peternak Tagih Janji Pemerintah

Soal Harga Pakan Tinggi

  • www.nusabali.com-peternak-tagih-janji-pemerintah

JAKARTA, NusaBali
Peternak mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman.

Aksi itu digelar dalam rangka menagih lagi janji pemerintah menangani harga pakan ternak yang tinggi dan harga jual yang anjlok.


Dengan hal itu, peternak meminta Ombudsman untuk menegur dan memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut peternak, dua kementerian itu belum menjalankan hasil dari Pakta Integritas yang ditandatangani pada aksi demonstrasi sebelumnya yakni pada 11 Oktober 2021 lalu.

"Di situ ( Pakta Integritas ) tertulis Kementan Berkomitmen 10 X 24 jam membentuk tim investigasi pencari fakta, dan tidak ada kejelasannya. Kementan dan Kemendag bahkan belum menjalankan 4 arahan Presiden Jokowi untuk membereskan seluruh persoalan perunggasan," ujar Ketua PPRN Alvino Antonio dalam keterangan pers, seperti dilansir detikcom, Senin (8/11).

Alvino menambahkan, Kementan juga belum menertibkan perusahaan integrator yang hingga saat ini masih terus melakukan budidaya.

"Kami juga mendesak Mentan dan Dirjen mundur dari jabatannya. Karena tidak mampu menyelesaikan masalah perunggasan, harga pakan tinggi dan DOC tinggi, harga jual jatuh. Mentan dan Dirjen tidak bisa tegas dan ambil sikap terhadap integrator. Tidak melindungi kami, peternak broiler dan layer Mandiri yang sudah sekarat dan tidak berdaya karena hutang yang menumpuk," imbuh Alvino.

Peternak pun mengatakan akan terus melakukan aksi sampai tuntutan Peternak Mandiri dipenuhi Pemerintah. Alvino juga mendesak Pemerintah untuk membuat

Peraturan Presiden yang melindungi peternak mandiri, sesuai amanat UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 33.

"Berdasarkan kasus polemik perunggasan nasional selama 12 Tahun terakhir akibat disahkannya UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melegitimasi kuasa penuh untuk korporasi atau perusahaan integrasi yang kemudian memonopoli sektor perunggasan nasional dan berdampak pada hancurnya peternak rakyat mandiri mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan keadilan dalam prinsip ekonomi pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 tidak hanya datang dari bangsa luar, tapi juga datang dari negara itu sendiri," pungkas Alvino. *

Komentar