Nasabah Asuransi Bumiputera Somasi Massal OJK
JAKARTA, NusaBali.com - Ratusan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera melakukan aksi damai yang dibarengi dengan penyampaian somasi massal kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator industri asuransi di Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021), oleh kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera atau lebih dikenal dengan sebutan 'Tim Biru'.
Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan menjadi somasi kedua setelah somasi pertama ditujukan kepada manajemen AJB Bumiputera.
Rudhi Mukhtar dari Tim Biru menjelaskan somasi kepada OJK dilakukan lewat kuasa hukum Tim Biru, yakni Kertopati & Co. Dalam surat somasi tersebut, pihaknya meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja melakukan sejumlah tindakan.
"Pertama, menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi Tim Biru baik dari sisi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian, termasuk tidak terbatas memberikan izin PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ujar Rudhi.
Tim Biru juga meminta OJK menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi pemegang polis, serta memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi pemegang polis.
Terakhir, OJK diminta menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6, 8, 9, 28, dan 30 UU tentang OJK, dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Koordinator Tim Biru Fien Mangiri menambahkan, Tim Biru telah berupaya dan menuntut pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2018, bahkan ada yang sejak 2017. Banyak upaya sudah dilakukan, antara lain pada Juni 2020 mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI.
Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melakukan aksi damai di depan Kantor Pusat Bumiputera Jakarta, pada Februari 2021 melakukan aksi damai di kantor OJK, dan Maret 2021, beberapa elemen pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Namun, hingga hari ini proses pembentukan BPA tak kunjung selesai, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Penetapan Panitia Pemilih BPA pada 1 September 2021.
"Yang terbaru kami juga melakukan audiensi secara daring dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di tengah masih berlarut-larutnya proses pembentukan Panitia BPA," ujar Fien Mangiri.
Selain itu, lanjutnya, para pemegang polis di Tim Biru hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian untuk menuntut haknya yaitu pembayaran uang polisnya.
Upaya pemegang polis baik melalui OJK maupun BPA Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik juga tidak mendapat tanggapan positif.
"Sementara kebutuhan hidup terus mendesak di masa pandemi Covid-19 dan tidak bisa dItunda, karena sebagian besar asuransi kami adalah dana pendidikan anak, maka itu kami memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan melakukan somasi secara massal kepada OJK selaku otoritas tertinggi dan satu-satunya untuk industri asuransi di RI," kata Fien.
Tim Biru adalah kelompok nasabah Bumiputera yang berhimpun secara sukarela, senasib, dan sepenanggungan dari seluruh Indonesia. Mereka adalah pemegang polis AJB Bumiputera yang sudah mengajukan klaim baik habis kontrak, penebusan, dana kelangsungan belajar dan meninggal dunia. Mayoritas membeli produk asuransi pendidikan AJB Bumiputera, seperti Beasiswa Berencana, Mirta Cerdas, dan sebagainya.
Dengan jumlah anggota ratusan nasabah, nilai total klaim polis asuransi Tim Biru dan yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Sebagian besar adalah asuransi dana pendidikan untuk biaya ke perguruan tinggi. *ant
Komentar