nusabali

11 Pengunjung Kena Sanksi Push Up

Sidak Prokes di Kawasan Jembatan Tukad Bangkung

  • www.nusabali.com-11-pengunjung-kena-sanksi-push-up

Semua objek wisata diawasi untuk pendisiplinan dan sosialisasi kelanjutan prokes Covid-19.

MANGUPURA, NusaBali

Tim Yustisi Kabupaten Badung, melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan menyasar sejumlah objek wisata saat Umanis Galungan, Kamis (11/11). Di kawasan Jembatan Tukad Bangkung, Kecamatan Petang, misalnya, 11 orang pengunjung terjaring karena tidak menggunakan masker.

“Dari hasil penertiban di Jembatan Tukad Bangkung, ditemukan pelanggar 11 orang tanpa masker. Pelanggar ini langsung diberikan sanksi push up di tempat,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Suryanegara menjelaskan, selain pengawasan di Jembatan Tukad Bangkung, Tim Yustisi juga melakukan pengawasan di Taman Punggul, Taman Ayun, Pantai Batu Belig, dan Pantai Double Six. “Jadi semua objek wisata kami lakukan pengawasan. Ini dilakukan untuk pendisiplinan dan sosialisasi kelanjutan prokes Covid-19 dalam penegakan PPKM Level 2,” tegasnya.

“Untuk penertiban prokes saat hari raya dilakukan dua kali dalam sehari. Kalau hari biasa tiga kali sehari,” imbuh Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.

Dikatakan lebih lanjut, dasar hukum penegakan prokes ini, yakni SE Bupati Badung Nomor 944/3231/SETDA 2021, SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021. Suryanegara berharap, masyarakat tidak lengah dan sadar akan pentingnya disiplin prokes. Terlebih di Badung juga sudah menerapkan PPKM Level 2.

“Pariwisata telah dibuka, kami berharap ke depannya tidak ada ditemukan kluster baru atau penambahan kasus,” harap Suryanegara. *ind

Komentar