KPK Sudah Periksa Eka Wiryastuti sebagai Saksi soal Persetujuan Pengurusan DID
JAKARTA, NusaBali.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti perihal persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
KPK memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.
"Tim penyidik telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Sebelumnya pada Jumat (5/11/2021), KPK juga telah memeriksa I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
KPK mengonfirmasi saksi tersebut mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan. Selain itu, juga dikonfirmasi dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. *ant
Komentar