nusabali

Mantan Bupati Putu Eka Wiryastuti Diperiksa KPK

Selaku Saksi Kasus Pengurusan DID

  • www.nusabali.com-mantan-bupati-putu-eka-wiryastuti-diperiksa-kpk

JAKARTA, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan (2010-2015, 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa penyidik KPK di Gedeung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Srikandi PDIP asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini diperiksa selaku saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Pemeriksaan mantan Bupati Eka Wiryastuti ini diakui Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkatnya yang diterima NusaBali di Jakarta, Jumat (12/11). "Tim penyidik KPK telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," papar Ali Fikri.

Sebelum memeriksa mantan Bupati Eka Wiryastuti, penyidik KPK telah memeriksa I Dewa Nyoman Wiratmaja, Jumat (5/11) lalu. Nyoman Wiratmaja merupakan dosen  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud yang bertugas sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan. Nyoman Wiratmaja juga merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan 2016-2021.

Saat pemeriksaan, Nyoman Wiratmaja hadir langsung ke Gedung KPK. Wiratmaja dikonfirmasi, antara lain, mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Selkain itu, juga mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID dengan pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.

Pasca pemeriksaan itu, sempat beredar surat yang menyebut Wiratmaja dan mantan Bupati Eka Wiryastuti menjadi tersangka. Dalam surat itu, keduanya dinyatakan sebagai tersangka sejak Senin 8 November 2021. Namun, Jubir KPK, Ali Fikri, membantahnya.

Sementara, sepekan sebelum pemeriksaan Wiratmaja, tim KPK sempat melakukan penggledahan di empat kantor OPD lingkup Pemkab Tabanan, 27 Oktober 2021 pagi hingga malam. Empat OPD yang diobrak-abrik KPK tersebut, masing-masing Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Kantor Bapelitbang Tabanan, dan Kantor Dinas PUPR PKP Tabanan. Penggeledahan ini terkait realisasi DID tahun 2018 untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018 senilai Rp 50 miliar.

“Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018," ujar Ali Fikri, sehari setelah penggeledahan.

Ali Fikri menyebutkan, dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya Purnomo yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID APBN Tahun 2018.

Sementara itu, mantan Bupati Eka Wiryastuti belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait pemeriksaan oleh KPK dalam kasus realiasi DID Kabupaten Tabanan senilai Rp 50 miliar. Dua dari tiga nomor HP-nya sudah dalam keadaan tidak aktif. Sedangkan satu nomor HP-nya lagi diangkat seseorang bernama Fitri.

Setelah purna tugas sebagai Bupati Tabanan dua kali periode, Februari 2021 lalu, Eka Wiryastuti kesehariannya menekuni usaha bisnis. Sebelum muncul kasus DID ini, srikandi politikm kelahiran 21 Desember 1975 ini sering mempromosikan salah satu usaha bisnisnya di bidang kuliner lewat media sosial, bernama QR Cafe & Resto, yang berlokasi di  Jalan Gatot Subroto Denpasar Timur. Resto ini menyajikan kuliner dengan konsep Jepang. *k22,des

Komentar