Buron Korupsi Ditangkap Usai Rayakan Galungan
DENPASAR, NusaBali
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Bali dan Kejati Papua menangkap I Made Jabbon Suyasa Putra, 41, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua pada Jumat (12/11).
Buronan yang sudah 9 tahun diburu ini ditangkap di Banjar Tengah Bon Biu, Blahbatuh, Gianyar usai merayakan Galungan. Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan DPO kelahiran Jakarta ini ditangkap berdasar putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,5 tahun. Sebelumnya, I Made Jabbon ditahan sejak tahap penyidikan hingga tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi, I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.
Saat putusan kasasi MA turun pada 2012 lalu, terpidana menghilang. Tim Tabur Kejati Bali dan Papuan baru berhasil menangkap terpidana Jumat pukul 06.00 Wita di di kampung halamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Blahbatuh. “Sudah langsung diterbangkan ke Papua untuk menjalani sisa hukuman,” tegas Luga Harlinto.
Dalam kasus ini, terpidana I Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua. Dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100% namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%.
Sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700,-. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua yang sudah lebih dulu menjalani hukuman.
Terpidana yang merupakan Direktur CV Romba Putra dinyatakan bersalah berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700 atau subsidair 1 tahun Penjara.
Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011. *rez
Komentar