KPK Periksa I Dewa Ayu Rai Widyastuti, Terkait DID Tabanan
JAKARTA, NusaBali.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi terkait dengan barang bukti yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
KPK memeriksa Kabag Perencanaan dan Strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/11/2021), sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Sebelumnya, Kamis (11/11/2021), KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK mengonfirmasi saksi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik KPK pada hari Rabu (27/10/2021) menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada bulan Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. *ant
1
Komentar