7.714 Orang Terjaring Razia Masker di Denpasar
Dalam Sidak Prokes yang Digelar Sejak September 2020
Sebanyak 2.134 orang dikenai denda Rp 100.000 karena tak memakai dan membawa masker dan total denda yang terkumpul sebesar Rp 213.400.000.
DENPASAR, NusaBali
Pelanggar masker yang terjaring dalam sidak masker di Denpasar sebanyak 7.000-an orang lebih. Sementara jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 213.400.000. Jumlah ini merupakan data sejak diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 7 September 2020.
Beberapa daerah yang rawan terjadi penyebaran kasus serta memiliki tingkat penularan kasus tinggi menjadi sasaran sidak ini. Hingga Minggu (14/11) sudah terjaring sebanyak 7.714 orang pelanggar di Denpasar. Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dari jumlah pelanggar tersebut sebanyak 2.134 pelanggar didenda. Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100.000 karena tak memakai dan membawa masker. Sehingga jika dikalkulasikan jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 213.400.000.
Sementara itu, sebanyak 5.580 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta hukuman push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Tahun 2020 lalu Tim Yustisi menjaring 1.885 pelanggar, di mana sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan.
“Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 5.794 pelanggar, 1.328 orang kami denda dan 3.960 orang diberikan pembinaan,” kata Anom Sayoga.
Dikatakannya, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar. “Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” ujar Sayoga. Sebelumnya, dia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19. Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. *mis
Beberapa daerah yang rawan terjadi penyebaran kasus serta memiliki tingkat penularan kasus tinggi menjadi sasaran sidak ini. Hingga Minggu (14/11) sudah terjaring sebanyak 7.714 orang pelanggar di Denpasar. Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dari jumlah pelanggar tersebut sebanyak 2.134 pelanggar didenda. Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100.000 karena tak memakai dan membawa masker. Sehingga jika dikalkulasikan jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 213.400.000.
Sementara itu, sebanyak 5.580 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta hukuman push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Tahun 2020 lalu Tim Yustisi menjaring 1.885 pelanggar, di mana sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan.
“Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 5.794 pelanggar, 1.328 orang kami denda dan 3.960 orang diberikan pembinaan,” kata Anom Sayoga.
Dikatakannya, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar. “Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” ujar Sayoga. Sebelumnya, dia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19. Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. *mis
Komentar