nusabali

Sidak 1,5 Jam, Tim Yustisi Jaring 54 Pelanggar Prokes

  • www.nusabali.com-sidak-15-jam-tim-yustisi-jaring-54-pelanggar-prokes

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring pelanggar masker di kawasan Kota Denpasar.

Kali ini tidak main-main sebanyak 54 orang pelanggar terjaring razia hanya dalam waktu 1,5 jam saja di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (15/11).


Dari pantauan, pelanggar yang terjaring bahkan antre untuk mendapatkan tindakan sebagai efek jera. Ada yang dengan polos mengakui kesalahannya, namun ada juga yang mencak-mencak tak terima terkena razia. Bahkan salah satu pelanggar mengancam petugas karena dikenai denda Rp 100.000 dengan alasan hanya keluar dekat dengan posisi rumahnya.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan razia ini sebenarnya setiap hari dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar. Akan tetapi dalam razia yang digelar Senin kemarin pelanggar yang terjaring cukup banyak. Bahkan paling banyak sejak awal sidak prokes digelar hingga saat ini.

Hanya kurun waktu 1,5 jam dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 09.30 Wita, yang terjaring mencapai 54 orang. Dari total tersebut, sebanyak 20 orang didenda masing-masing Rp 100.000. Sehingga dalam 1,5 jam denda yang terkumpul sebanyak Rp 2 juta. “Sementara 34 orang lainnya kami berikan pembinaan karena sudah menggunakan masker tapi penggunaannya tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Sayoga pun mengatakan, dengan banyaknya pelanggar ini menunjukkan masyarakat sudah mulai lengah. “Ya ini memang yang terbanyak selama sidak masker sejak September 2020 lalu. Masyarakat sudah mulai lengah,” imbuhnya.

Dia mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” ujarnya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mantan Sekretaris Dinas LHK Kota Denpasar ini mengatakan, penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Uang denda  masuk ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. *mis, sur

Komentar